Tengarai Dibandari Pemodal, KPK Usul Parpol Dapat Pendanaan dari APBN

  • Bagikan
LEBIH TERTIB: Partai politik diusulkan pendanaannya melalui APBN karena ditengarai mendapat sokongan dana dari pemodal, sehingga tidak independen dalam kerjanya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan partai politik (parpol) mendapat pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut lembaga antirasuah itu, maraknya korupsi karena biaya politik yang sangat mahal.

Usulan ini dilontarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat men­gisi webinar pendidikan antikorupsi yang bertema “State Capture Cor­ruption: Belajar dari Skandal e-KTP,” pada Kamis (15/5).

Fitroh mengatakan, usulan ini pernah disampaikannya pada saat dirinya menjalani fit and proper test pencalonan pimpinan KPK. Menurut dia, untuk menjadi pejabat eksekutif maupun legislatif, dari tingkat desa hingga presiden perlu modal besar.

Baca juga :   Memilih 13 Anggota PP Muhammadiyah, Semua Calon Terpilih Punya Kans Jadi Ketua Umum

Sehingga, dia mensinyalir, ada dana pemodal untuk membiayai berbagai level kontestasi politik. Para pendana ini sudah tentu minta timbal balik. Saat menduduki jabatan, mereka akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana proyek.

“Ini tidak bisa dipungkiri sering ter­jadi. Jika dana parpol besar, maka biaya seluruh proses Pemilu dikover oleh Parpol, bukan pemodal,” jelas Fitroh.

Fitroh menegaskan, penambahan dana parpol dari APBN tetap bisa diaudit. Jika terjadi penyelewengan, maka bisa diusut secara pidana.

Baca juga :   Di Depan Komisi X DPR, Nadiem Berjanji akan Hentikan Kenaikan UKT Tidak Rasional

Selain menambah dana parpol, Fitroh juga menyarankan parpol menyeleksi anggotanya yang ber­integritas, yang akan diusung men­jadi pejabat legislatif atau eksekutif. Parameter dan standar rekrutmen dan seleksi juga harus jelas.

“Karena kalau bicara kapasitas kecer­dasan, kepintaran otak, tanpa memiliki integritas, sangat sulit untuk membangun kesadaran antikorupsi,” jelasnya.

Sementara itu, mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas mengatakan, usulan Fitroh ini sudah muncul lama, atau sejak zaman KPK lama sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Busyro menyatakan, usulan ini bagus agar sumber dana yang masuk ke parpol tercatat jelas. Ini bagian dari sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca juga :   Jokowi Kembali Perpanjang PPKM, Kota Besar Turun Level

“Itu nanti konsekuensinya parpol berkeinginan, berkepentingan, agar clean-clear keuangannya,” ungkap Ketua PP Muhammadiyah ini di Kan­tor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (16/5).

Dia melihat, selama ini parpol masih menerima uang dari beragam sumber. Pendanaan model ini berpotensi meru­sak independensi Parpol yang meru­pakan lembaga publik. Tapi pendanaan APBN ini, tidak dikehendaki oleh elite parpol sampai hari ini. Selama ini terjadi intransparansi soal sumber dana hingga pertanggungjawabannya kepada publik. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *