Terbitkan Visa untuk Sejumlah WN Israel, Komisi I DPR RI Menyesalkan

  • Bagikan
MINTA PENJELASAN; Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyesalkan terbitnya calling visa untuk sejumlah warga negara Israel. Padahal Indonesia-Israel tak hubungan diplomatik.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyesalkan penerbitan visa terhadap warga negara (WN) Israel. Penerbitan calling visa untuk sejumlah WN Israel dipertanyakan karena Indonesia dan Israel tidak mempunyai hubungan diplomatik.

“Informasi mengenai penerbitan calling visa bagi sejumlah warga negara Israel memunculkan pertanyaan wajar di tengah masyarakat. Bukan karena prasangka, melainkan karena isu Israel–Palestina memiliki makna moral dan politik yang sangat kuat bagi bangsa Indonesia,” kata Sukamta kepada wartawan, Sabtu (3/1).

Sukamta menegaskan Indonesia selama ini dikenal konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga, Sukamta merasa heran atas penerbitan calling visa bagi WN Israel.

“Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh dan bernalar ketika muncul data terkait calling visa tersebut,” ujar politisi PKS itu.

Baca juga :   Bayar Utang Dikampanyekan Subsidi BBM, F-PKS: Pemerintah Tidak Jujur

Sukamta meminta pemerintah memberi kejelasan soal status calling visa. Sukamta mengingatkan calling visa bukan visa bebas, bukan fasilitas, dan bukan bentuk normalisasi hubungan melainkan mekanisme khusus secara selektif dan ketat.

“Namun dalam isu sensitif seperti ini, penjelasan administratif saja tidak cukup. Negara perlu menjelaskan kebijakan ini secara politis dan substantif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Sukamta.

Atas dasar itulah, Sukamta meminta pemerintah RI untuk menegaskan secara terbuka bahwa kebijakan calling visa ini tidak mengubah posisi Indonesia dalam mendukung Palestina dan bukan pintu menuju normalisasi dengan Israel. Penegasan nilai ini menurut Sukamta penting disampaikan di awal agar publik tidak menafsirkan sendiri.

Baca juga :   Terkait Rencana Nama Jalan Ataturk di Jakarta, MUI: Itu Pikiran Sesat

“Pemerintah juga perlu menjelaskan calling visa sebagai instrumen pengendalian dan keamanan negara, bukan bentuk kelonggaran. Melalui mekanisme ini, negara justru melakukan penyaringan dan pengawasan maksimum,” ujar Sukamta.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerangkan, keputusan pemerintah Indonesia terkait pemberian calling visa terhadap 51 WN Israel menjadi tanggung jawab lintas kementerian. Agus menjelaskan terdapat tim yang mengkaji pengajuan visa itu.

“Kalau visa yang diajukan oleh warga negara Israel itu selalu ada tim yang membahas mereka diizinkan masuk atau tidak,” kata Agus pada Sabtu (3/1).

Agus mensinyalkan terbitnya visa bagi WN Israel menandakan kehadiran mereka direstui pemerintahan Indonesia. “Jadi, bukan menjadi kewenangan dari satu kementerian di kementerian imigrasi saja, tapi melalui rapat koordinasi yang bersama,” kata Agus.

Baca juga :   Soal Kebocoran Data KPU, Menkominfo Anggap Biasa, DPR RI: Ini Malapetaka!

Agus menegaskan pemberian visa itu sudah didasarkan pada pertimbangan matang lintas instansi. Visa tersebut dimaksudkan untuk tujuan bisnis bagi para WN Israel.

“Iya, pokoknya rekomendasi bersama itu yang membolehkan orang itu masuk atau tidak. Dan pasti dengan pertimbangan-pertimbangan itu,” ujar mantan Wakapolri itu.

Diketahui, Indonesia sebenarnya tak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga WN Israel yang ingin masuk ke Indonesia tak dapat memakai metode penerbitan visa biasa. Mereka wajib memohon penerbitan calling visa yaitu visa yang proses persetujuannya dilakukan secara khusus dan menyertakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *