Terbukti Keroyok hingga Meninggal, Tiga Pelaku Dijatuhi Vonis Tiga Tahun Penjara

  • Bagikan
BERSALAH: Tiga pelaku (duduk kursi depan) tertunduk lesu setelah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan G, siswa salah satu SMA di Bojonegoro meninggal.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur menggelar sidang putusan kasus pengeroyokan yang menewaskan G, siswa salah satu SMA favorit di Bojonegoro, pada Kamis (21/3). Peristiwa pengeroyokan itu pada Ahad (11/2) lalu.

Dalam sidang putusan tersebut, Hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa, SA; RDP; dan GJP divonis hukuman 3 tahun penjara. Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti telah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

Baca juga :   Meski Rapat Kembali Deadlock, Kades Sukorejo Bertekad Perbaiki Jalan Pondok Pinang

“Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun di LP Kelas 1 khusus anak di Blitar,” kata Wisnu Widiastuti saat membacakan putusannya, Kamis (21/3).

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, mengatakan, atas putusan ini, baik dari JPU atau penasihat hukum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Baca juga :   Ringkus 9 Pelaku Pengeroyokan, Kapolres AKBP Mario: Terus Lakukan Penyidikan

“Kami berikan waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya banding atau tidak.” kata Haryo. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *