Terbukti Melanggar, Bripda MS Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

  • Bagikan
TERCELA: Bripda Masias Siahaya (kanan) resmi dipecat sebagai anggota Polri setelah dalam sidang Etik Polda Maluku dinyatakan bersalah dan melanggar dalam kasus aniaya siswa MTs di Tual Maluku hingga meninggal dunia. (foto: tangkapan layar)

INDOSatu.co – JAKARTA – Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya (MS) akhirnya resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH). MS dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI di kasus penganiayaan yang menewaskan Arianto Tawakal, 14, siswa MTs di Kota Tual, Maluku.

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi melalui siaran pers Mabes Polri yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (24/2) dini hari.

Baca juga :   Soal Pelengseran Wapres Gibran, Prabowo Menghargai Usul FPP TNI

“Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” imbuhnya.

Putusan ini berdasarkan sidang etik pada Komisi Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Adapun sebagai penuntut dalam sidang ini Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.

Baca juga :   HNW Pastikan Dukungan Indonesia terhadap Perjuangan Bangsa Palestina Dijamin Konstitusi

Sidang dilaksanakan pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) pukul 03.30 WIT. Sidang ini juga dihadiri oleh pengawas eksternal dari Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, dan dari Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Sidang kasus tersebut ini digelar maraton karena sidang diawali dengan pemeriksaan saksi yang terdiri dari 9 anggota Brimob dan 1 saksi korban.

Kemudian ada juga saksi yang hadir dalam Zoom Meeting dari Tual sebanyak empat orang yang terdiri dari 1 anggota Satlantas Polres Tual, dan 1 anggota Satreskrim PPA Polres Tual. Selain itu, dari keluarga korban bersaksi dalam sidang ini sebanyak dua orang saksi. “Dan tadi dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar,” katanya.

Baca juga :   Paripurna DPR RI Setujui Muhammad Herindra Jadi Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan

Dalam sidang ini, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c, pasal 8 huruf c angka 1, dan pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *