Terbukti Terima Suap, Heru Hanindyo, Dihukum 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
KARIR TAMAT: Heru Hanindyo (pakai topi) saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus yang menimpa dirinya terkait kasus bebasnya Ronald Tannur.

INDOSatu.co – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya memvonis 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Heru Hanindyo, bekas Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Heru terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan bersama-sama Erintuah Damanik dan Mangapul, sesama hakim untuk memutus bebas Ronald Tannur pembunuh Dini Sera Afrianti dari hukuman.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :   Jadi Proses Pendewasaan, Didik Berharap Konflik Demokrat Bojonegoro Cepat Selesai

Amar putusan itu dibacakan Teguh Santoso Ketua Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5) malam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Hakim Teguh.

Faktor yang memberatkan putusan, Heru tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta melanggar sumpah jabatan hakim.

Selain itu, sikap Heru yang tidak mengakui perbuatannya membuat majelis hakim memberikan hukuman lebih berat dari Erintuah Damanik dan Mangapul. Sedangkan faktor yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca juga :   Lukai Rasa Keadilan, Komisi III DPR Siap Kawal Lanjutan Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Vonis majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Heru Hanindyo dihukum 12 tahun penjara plus denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lebih dulu memvonis Erintuah dan Mangapul tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.

Baca juga :   Penuhi Tuntutan Buruh, Pj Gubernur Jawa Timur Siap Bangun Taman Monumen Marsinah

Sekadar informasi, tiga orang bekas Hakim PN Surabaya didakwa menerima uang suap sebanyak Rp4,3 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum kasus pembunuhan.

Uang itu berasal dari Meirizka Widjaja Tannur ibu terdakwa dengan perantara Lisa Rachmat pengacara Ronald Tannur yang sekarang berstatus terdakwa pemberi suap.

Kasus pengaturan vonis bebas juga melibatkan Zarof Ricar makelar kasus bekas Kepala Balitbang Diklat Kumdil di Mahkamah Agung.  (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *