Terbukti Tidak Korupsi, Eks Dirut ASDP Ira Puspitadewi Divonis 4.5 Tahun

  • Bagikan
TERBUKTI BERSIH: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi tetap divonis hakim bersalah, meski dia tidak melakukan korupsi dalam pembelian kapal milik PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.

INDOSatu.co – JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, tidak menerima uang dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.

Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan Ira bersalah bersama eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca juga :   Terkait Rencana Relokasi Warga Gaza, Ketua MUI: Ada Motif Tersembunyi

“Para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial,” ujar Nur Sari Baktiana, salah satu hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (20/11).

Hakim menjelaskan, bahwa ketiganya tetap dinilai berperan dalam tindak pidana korupsi karena keputusan mereka memberikan keuntungan kepada pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun. Namun, majelis juga menilai perbuatan para terdakwa bukanlah korupsi yang dilakukan secara sengaja, melainkan kelalaian berat dalam tata kelola korporasi.

Baca juga :   Deklarasi, Rhoma Irama Dukung dan Ajak Penggemar Coblos untuk Anies-Muhaimin (AMIN)

“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tetapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ucap hakim Nur Sari lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Ira dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8,5 tahun penjara.

Baca juga :   Jika Presiden Bawa TNI dan Polri dalam Politik Praktis, Ahmad Basarah: Negara dalam Bahaya

Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Ira karena ia dinilai tidak menerima manfaat pribadi dari kasus tersebut.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Harry dan Ferry, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *