Terima Kunjungan DPRD OKU Selatan, Karo PHM DPD RI Jelaskan Kerja Senator

  • Bagikan
JELASKAN FUNGSI DPD: Kepala Biro Protokol Humas dan Media Mahyu Darma (baju putih) menerima kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kepala Biro Protokol Humas dan Media Mahyu Darma menerima kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Pertemuan tersebut membahas isu-isu strategis di OKU Selatan.

“Kami berterima kasih atas kunjungan Komisi III DPRD OKU Selatan yang hadir di rumah rakyat, yaitu di Gedung Parlemen DPD RI Senayan. Pertemuan ini juga akan kami sampaikan kepada Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Selatan,” ucap Mahyu Darma di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (22/6).

Mahyu Darma menjelaskan, bahwa anggota DPD RI setiap provinsi memiliki empat orang perwakilan. Empat orang itu akan mengisi di setiap Alat Kelengkapan DPD RI, yaitu Komite. “Di dalam optimalisasi kinerjanya, para senator itu mengusulkan, ikut membahas, memberi pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas Rancangan Undang-Undang,” tuturnya.

Baca juga :   Beredar Video Klarifikasi dari Hasnaeni, Farhat: Itu Video Dibuat Sebelum Lapor ke DKPP

Sementara itu, Pimpinan Rombongan DPRD OKU Selatan Windya Alhadipuro mengatakan OKU Selatan merupakan hasil pemekaran wilayah yang dilakukan pada tahun 2003 lalu. Hingga saat ini, OKU Selatan sudah banyak perubahan dalam segi pembangunan dan lainnya.

“Alhamdulilah sejak pemekaran 2003 lalu, OKU Selatan sudah bergeliat pembangunannya di pelosok-pelosok,” kata Windya Alhadipuro.

Baca juga :   Fadel Muhammad Sebut Empat Pilar MPR Penjaga Eksistensi dan Keutuhan Bangsa

Ia menjelaskan, permasalahan yang berkembang saat ini, antara lain adalah pajak penambangan Galian C yang terletak di Desa Muara Sindang, Kecamatan Sindang Danau. Pemungutan pajak itu sebagian berasal dari aktivitas galian yang tidak mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) alias ilegal.

“Argumen dari Pemda kalau tidak dipungut, mereka tidak akan bayar. Artinya, jika dipungut berarti merupakan galian yang sah. Ini sangat rancu sekali, maka itu menjadi pertanyaan bagi kami,” Ketua Komisi III DPRD OKU Selatan.

Menanggapi hal itu, Mahyu Darma berjanji akan menyampaikan permasalahan hal ini kepada empat Anggota DPD RI asal Sumatera Selatan. Permasalahan ini nantinya bisa menjadi bahan Anggota DPD RI saat reses. “Permasalahan ini akan segera kami sampaikan kepada Anggota DPD RI asal Sumsel. Maka saat reses bisa ditindaklanjuti oleh beliau-beliau (Senator asal Sumsel, Red),” harap Mahyu Darma.

Baca juga :   Resolusi Maja, Lebak, Banten Naikkan Tuntutan Aksi Buruh 10 Agustus 2023 Mendatang

Mahyu Darma menambahkan, DPD RI nantinya bisa mediasi instansi-instansi terkait untuk duduk bareng sehingga persoalan ini bisa teratasi. “DPD RI juga memiliki hak untuk memanggil instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini,” papar pria yang akrab dengan jurnalis yang liputan di Gadung DPD RI itu. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *