INDOSatu.co – JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan dikabarkan segera memeriksa pakar telematika Roy Suryo yang menjadi terlapor terkait pernyataannya, yang menyebut ijazah UGM milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) palsu. Roy dilaporkan Jokowi bersama empat orang lainnya ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, Roy juga dilaporkan oleh pihak lain ke Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) dan Polrestro Jakarta Selatan (Jaksel). “Penyidik sedang dalam tahap penyelidikan dan berencana memanggil saksi-saksi,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).
Murodih mengungkapkan, pihak yang melaporkan tim Roy Suryo adalah Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 26 April 2025.
Adapun penyidik berencana melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi dalam waktu dekat. Meski demikian, Murodih tidak menjelaskan, siapa saksi yang dimaksud. “Sementara yang mau dipanggil dua. Nanti kita lihat saja hasilnya dari penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jaksel pada Rabu (29/4) sekitar pukul 09.50 WIB. Polda Metro Jaya menyebutkan, laporan Presiden ke-7 RI Jokowi terkait ijazah palsu ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Laporan beliau (Jokowi) sudah diterima, kemudian diambil keterangannya oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui wartawan di Jakarta, belum lama ini. (*)