INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya blak-blakan, terkait ketidakhadiran Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU) Zainal Abidin (ZA) memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.
Rencananya Zainal Abidin dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada 4 September 2025. Tetapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Sedangkan apa alasan ketidakhadirannya, belum ada konfirmasi secara pasti.
“Yang pasti, ZA tidak hadir ya dalam pemeriksaan itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).
Karena itu, kata Budi, materi pemeriksaan terhadap Zainal Abidin belum dapat disampaikan ke publik, yakni mengenai kapasitasnya sebagai Sekretaris LP PBNU atau Komisaris PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo (Persero). Pada pemanggilan 4 September 2025, Zainal Abidin dipanggil berstatus saksi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul merespons KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) ke organisasi keagamaan. Gus Ipul mempersilakan KPK jika ingin menggali keterangan dari pengurus PBNU.
“Jika ada pengurus yang memang diperlukan keterangannya, tentu kita sungguh-sungguh menghormati,” kata Gus Ipul saat ditanya wartawan pada Senin (15/9).
Gus Ipul menyampaikan pemeriksaan terhadap pengurus PBNU diharapkan bisa membuat terang perkara ini. Ia merasa tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pemeriksaan terhadap anggota atau petinggi PBNU.
“Kita harapkan yang diminta ini keterangan bisa memberikan penjelasan dengan baik. Sebagai bagian dari warga negara yang baik yang menghormati proses ini. Itu saja,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul itu.
Gus Ipul juga menegaskan PBNU tidak terlibat dalam perkara itu. Ia menyebut PBNU menghormati upaya penegakan hukum oleh KPK.
“Berharap jika ada personel PBNU yang terlibat, mohon bisa memberikan keterangan sebagai bagian dari warga negara yang taat hukum, warga negara yang baik hukum,” pungkas Gus Ipul. (*)



