Terkait Pengelolaan DBHCT, Lamongan Terbaik Nomor Satu di Jatim

  • Bagikan
SYUKURI PENGHARGAAN: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (kiri) menunjukkan penghargaan sebagai juara 1 Jawa Timur pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2023.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Kabupaten Lamongan berhasil meraih predikat terbaik nomor satu di Jawa Timur terkait hasil evaluasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2023. Nilai evaluasi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang didapat Kabupaten Lamongan ialah 5,67 dari skala 6.

DBH CHT sendiri merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dituturkan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, capaian tersebut dapat diwujudkan melalui kolaborasi dalam melakukan gempur rokok illegal di Kabupaten Lamongan.

“Kegiatan gempur rokok ilegal terus kita masifkan, karena memang adanya rokok ilegal sangat merugikan. Tentu cara kita melakukan gempur rokok ilegal tidak hanya memberikan informasi edukatif dan ketegasan pidana, melainkan juga dilakukan melalui sosialisasi yang dikemas secara rekreatif. Seperti yang digelar malam ini, yakni pagelaran wayang,” tutur Bupati Yuhronur saat berkesempatan membuka pagelaran wayang dalam rangka gempur rokok ilegal dan peringatan Hari Jadi Lamongan (HJL) ke-455 tahun, di halaman Pemkab Lamongan, Sabtu (1/6) malam.

Baca juga :   Siapkan Kedaulatan Pangan, Wamentan dan Bupati Tanam Jagung di Lamongan

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik Eko Rudi Hartono mengatakan, Kabupaten Lamongan mampu melampaui target cukai. Pada tahun 2023, Kabupaten Lamongan ditargetkan cukai sebanyak Rp 693,2 miliar dan berhasil merealisasikan sebesar Rp 746,3 miliar.

“Pemkab Lamongan sangat bagus dalam mengelola DBH CHT. Angka tersebut akan berpengaruh pada peroleh DBH CHT Kabupaten Lamongan untuk tahun selanjutnya. Pada tahun 2024 dicanangkan Kabupaten Lamongan akan memperoleh DBH CHT sebesar Rp 58 miliar,” kata Eko Rudi Hartono saat hadir memberikan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat Lamongan.

Baca juga :   Usai Dilantik Khofifah, Adriyanto Merasa Terhormat, Segera Konsolidasi Internal

Pada sosialisasi tersebut, Eko Rudi menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat. Diantaranya meliputi harga yang murah, tidak ada pita cukainya, atau ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukannya (pita cukai bekas) dan atau pita cukai palsu.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan Jarwito mengatakan, Satpol PP Kabupaten Lamongan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan terus menyisir keberadaan rokok ilegal di Kota Soto. Tercatat pada Januari hingga Mei 2024 telah berhasil ditemukan 61 ribu batang rokok ilegal.

“Gempur rokok ilegal terus kita lakukan secara kolaborasi, karena adanya rokok ilegal sangat merugikan negara. Kami selalu tekankan kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal mulai dari segi pidana hingga komposisi kandungannya yang tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium,” terangnya.

Baca juga :   Gelar Festival Pindang Brondong, Spektrum untuk Gairahkan Potensi Ekonomi Lokal

Dijelaskan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan Nugroho Satya Basuki bahwa, tindak pidana pada rokok illegal dikenakan kepada tim produksi, distribusi, penjual hingga pengguna.

Pagelaran wayang dalam rangka sosialisasi gempur rokok ilegal, menampilkan kidung madali Mahapatih Gajah Mada. Pagelaran tersebut akan dibawakan oleh dalang Ki Ardi Purbo Antono, yang didalamnya akan menceritakan Gajah Mada sebagai salah satu tokoh sejarah yang ada di Kabupaten Lamongan. Mengingat ibunda Mahapatih Gajah Mada, yakni Nyai Andongsari disemayamkan di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *