INDOSatu.co – BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima pelimpahan berkas dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Program BKK (Bantuan Keuangan Khusus) tahun 2021. Bukan hanya itu. BS yang diduga pelaku pada proyek jalan rigid beton di delapan desa di Kecamatan Padangan, Bojonegoro, juga ditahan, Rabu (12/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam, menyampaikan bahwa BS akan dilakukan penuntutan setelah penahanan terdakwa di Lapas Kelas II A Kabupaten Bojonegoro. Sebelum penahanan dilaksanakan, tersangka telah mendapat penanganan dari Kejaksaan Tinggi dan penyidikan dari Polda Jawa Timur.
“Kalau dari perkara yang ada, tim sudah mempelajarinya bahwa di situ ada dugaan korupsi dengan kerugiannya Rp. 1 ,6 miliar dari total 8 desa yang mendapat program BKK.” ungkap Badrut Tamam.
Sementara itu, kata Badrut Taman, untuk lamanya masa tahanan akan dilaksanakan selama 20 hari mendatang. Sedangkan akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 terkait tindak pidana korupsi.
Pinto Utomo, Kuasa Hukum Tersangka BS, ketika dikonfirmasi INDOSatu.co menyampaikan bahwa, terkait ditahannya kliennya atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pihaknya akan menyampaikan dan melakukan beberapa upaya hukum lebih lanjut.
“Kita lihat saja nanti. Kita akan lakukan penangguhan atau yang lainnya karena prosesnya masih panjang, kita lihat nanti,” ujar Pinto.
Sedangkan delapan desa yang menjadi penerima program BKK 2021 di wilayah Kecamatan Padangan tersebut, adalah Desa Cendono, Desa Kuncen, Desa Kebonagung, Desa Kendung, Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo, dan Desa Tebon yang pada saat itu BS sebagai pelaksana proyek dengan total keseluruhan Rp 6.357.395.000,00 yang digelontorkan untuk delapan desa tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi atas dugaan korupsi anggaran BKK di delapan Desa Kecamatan Padangan. Dalam kasus tersebut, juga telah disita 11 dokumen pelaksanaan BKK di delapan desa tersebut. Penyidik juga meminta keterangan terhadap sekretaris, bendahara dan tim pelaksana dari masing-masing desa di Pendapa Kecamatan Padangan pada Kamis, 8 Desember 2022.
Sedikitnya 11 dokumen asli yang diminta oleh penyidik Polda Jatim. Diantaranya, yaitu rencana kerja pemerintah desa, Peraturan Desa (Perdes) awal, Perdes Perubahan, Perdes Pertanggungjawaban, laporan realisasi anggaran, rencana anggaran biaya, proposal pencairan BKK tahap satu dan lampirannya, laporan penggunaan BKK, kwitansi kepada saudara BS, buku rekening desa, dan rencana kebutuhan desa yang digunakan pencairan. (*)