Tidak Temukan Mens Rea, Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun

  • Bagikan
BELUM BERSIKAP: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (tengah) mengikuti sidang kasus importasi gula. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong 4,5 tahun.

INDOSatu.co – JAKARTA – Meski selama persidangan tidak menemukan mens rea (niat jahat), Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menilai bahwa Tom secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Dennie di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Baca juga :   Syarief Hasan: 16 Kali Kalah di Pengadilan, MA Harus Tolak PK Moeldoko

Dalam amar putusannya, selain pidana, Tom Lembong juga dihukum agar membayar denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Adapun, hukuman ini lebih kecil dari tuntutan jaksa yang menginginkan Tom Lembong agar bisa divonis selama tujuh tahun penjara. Namun untuk denda memiliki besaran yang sama dengan tuntutan.

Sekadar informasi, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

Baca juga :   Banyak Langgar Kontistusi, Rakyat Tuntut Pemakzulan Presiden Jokowi Segera!!

Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian.  Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp 515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 578 miliar.

Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan, apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir. Silakan konsultasi dengan tim penasihat hukum,” kata hakim Dennie.

Baca juga :   Dakwaan Dipaksakan, Saksi Ahli: Tom Tidak Bersalah dalam Kasus Impor Gula

Sejurus kemudian, Tom Lembong kemudian meraih mikropon dengan tangan kanannya. “Yang Mulia tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” jawab Tom. “Baik, kalau begitu kami anggap pikir-pikir, kami anggap demikian ya karena belum menentukan sikap,” kata hakim Dennie.

Hakim kemudian juga bertanya ke penuntut umum dan mendapatkan jawaban yang sama. “Kami juga akan pikir-pikir,” kata jaksa. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *