Tindaklanjuti Laporan Kasus Tom Lembong, Jubir MA: Dugaan Langgar Etik Hakim

  • Bagikan
KASUS KRUSIAL: Suasana Konferensi Pers digelar MA merespon laporan kuasa hukum Tom Lembong dalam kasus importasi gula Kemendag 2016 dengan vonis hakim yang dinilai banyak kalangan sebagai vonis zalim.

INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung  (MA) juga menerima surat pengaduan dari Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Sama seperti KY, lembaga tertinggi peradilan itu juga segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Para hakim dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Terkait surat pengaduan bernomor 58/VIII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawasan MA RI itu, pengaduan itu juga akan dipelajari. Dengan ditindaklanjutinya laporan kuasa hukum Tom Lembong tersebut, tiga hakim, yakni Dennie Arsan Fatrika, sebagai ketua, dan dua hakim anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah resmi sebagai terlapor.

Baca juga :   Fadel Berharap dari Indonesia Timur Muncul Organisasi Islam Sebesar NU dan Muhammadiyah

Mereka bakal menghadapi sidang etik dari KY maupun MA. KY dan MA dipastikan akan serius menangani laporan kasus tersebut. Apalagi, kasus tersebut mendapat atensi luas oleh publik. Jika terbukti salah dan terjadi pelanggaran etik, maka tamatlah karir ketiga hakim tersebut.

Dalam pengaduan itu, Tim kuasa hukum Tom Lembong menyampaikan keberatan dan dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis yang memeriksa perkara tersebut.

Baca juga :   Usia Bertemu PAN, Yusril Gelar Pertemuan dengan Ketua Umum PPP

Sikap Mahkamah Agung atas surat itu disampaikan oleh Juru Bicara MA Prof. Yanto, dalam konferensi pers yang digelar di ruang Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu (6/8).

Di hadapan puluhan jurnalis, Ia menyatakan, Ketua MA akan segera mempelajari isi laporan tersebut guna menentukan apakah diperlukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

“Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Prof. Yanto.

Menanggapi isu mengenai keabsahan hakim yang memeriksa perkara Tom Lembong, MA menegaskan bahwa hakim yang bersangkutan telah memiliki sertifikat sebagai Hakim Tipikor. Data dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan bahwa hakim tersebut telah memenuhi syarat sesuai Pasal 11 huruf e dan Pasal 12 huruf j Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :   Tata Kelola Niaga Beras Amburadul, Petani Lokal Tak Berdaya, Impor Terus Meroket

Prof. Yanto menyatakan, sertifikasi sebagai Hakim Tipikor merupakan syarat mutlak bagi hakim yang menangani perkara korupsi, baik yang berasal dari hakim karier maupun Hakim Ad Hoc. Ketentuan ini bersifat teknis hukum acara dan tidak dapat diabaikan atau digantikan oleh kebijakan lain. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *