Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

  • Bagikan
DEMI KEPASTIAN USAHA: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (tengah) mengumumkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 di Kantor Presiden, Jumat (30/12).

INDOSatu.co – JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022).

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Kantor Presiden kepada wartawan.

Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar pria yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.

Baca juga :   Dihadapan Pemred, Hadapi Tahun Politik 2024, Haedar: Negara Tidak Boleh Terlibat dalam Kontestasi

Di sisi geopolitik, imbuhnya, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.

“Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” imbuh alumni Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Airlangga juga menyampaikan, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.  Karena itu, keberadaan Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

Baca juga :   DPR RI Minta Anggaran Pemilu 2024 Dihitung Ulang

“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp 1.200 triliun. Karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan,” kata dia.

Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini, kata Airlangga, diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi. Penerbitan Perppu ini, lanjut Menko Perekonomian, sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Baca juga :   Hadapi Pilgub DKI Jakarta, Pengamat Politik UIN: NasDem, PKS, dan PKB Diprediksi Lirik Anies

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan konsultasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perppu ini.

“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” beber Airlangga.

Saat menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)  Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *