Tolak Buka Big Data, Ketua Komite I DPD Minta Jubir Luhut Baca UU Informasi Publik

  • Bagikan
TIDAK BERKELAS: Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menilai, terkait menolak membuka big data, Jodi Mahardi, juru bicara Luhut perlu belajar dulu tentang UU KIP. Baca juga UU tentang Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik.

INDOSatu.co – JAKARTA – Jodi Mahardi, Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku bahwa pihaknya tidak bisa membuka data tentang temuan big data, yang menyebut 110 juta pengguna medsos membicarakan tentang penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Hal itu disampaikan Jodi, menyusul permintaan banyak pihak, termasuk Indonesia Coruption Watch (ICW), agar Luhut membuka data yang dia sampaikan tersebut. Menurut Jodi, Luhut memiliki hak untuk membuka atau tidak data tersebut. Sebab big data tersebut, kata Jodi, merupakan data internal Luhut, dan tidak menggunakan anggaran pemerintah.

Baca juga :   Indonesia Ajak Dunia Pulihkan Ekonomi Lebih Kuat dan Berkelanjutan

Menyikapi sikap janggal juru bicara Luhut tersebut, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta Jordi Mahardi belajar dan membaca dulu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebelum menyampaikan pernyataan ke media.

“Ini kelas Jubir Menko, tapi malu-maluin negara. Orang ini perlu belajar dulu tentang UU KIP. Baca juga UU tentang Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik. Bila perlu baca juga UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, jadi utuh memahaminya,” ungkap Senator asal Aceh itu dalam keterangannya, kepada wartawan.

Baca juga :   Soal Kunjungan Jessica Stern ke Indonesia, Muhammadiyah Anggap Akan Timbul Masalah Sosial

Dikatakan Fachrul, dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf f, UU Ketebukaan Informasi Publik, tegas disampaikan bahwa informasi yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum harus dapat dijelaskan kepada masyarakat.

“Menko Luhut saat menyampaikan itu di forum yang terbuka untuk publik. Dan sudah viral dimana-mana. Bukan pembicaraan internal yang bersifat tertutup dan off the record,” tandasnya.

Baca juga :   Bojonegoro Raih Anugerah Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2023 Tingkat Nasional

Apalagi, lanjutnya, sudah ada pihak yang secara resmi meminta informasi tersebut untuk dijelaskan. Salah satunya, ICW yang meminta secara resmi melalui surat kepada Menko Luhut.

“Itu artinya, ruang lingkup UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP sudah berjalan dan berlaku. Sehingga, harus ditaati. Jangan sampai nanti Menko ini akan terus melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mematuhi perintah UU,” imbuh Fachrul Razi. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *