Tujuh Fraksi DPRD Lamongan Dukung Raperda Perubahan Badan Hukum LIS

  • Bagikan
DUKUNGAN NYATA: Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf (kiri) menerima salinan pandangan 7 fraksi DRD Lamongan yang mendukung perubahan status badan hukum Lamongan Integrated Shorebase (LIS).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menanggapi rancangan peraturan daerah (Raperda) Lamongan Integrated Shorebase (LIS) usulan Eksekutif, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.

Dalam tanggapannya, 7 (tujuh) fraksi mendukung serta mendorong adanya perubahan badan hukum LIS dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah seperti yang usulan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada Senin (4/12) lalu.

Ali Afandi, selaku juru bicara (Jubir) Fraksi Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) memaklumi, perubahan bentuk hukum LIS tersebut memang sangat dan bersifat mendesak. Hal itu didasarkan pada UU Pemerintah Daerah Pasal 411 pada 2 Oktober Tahun 2014.

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendukung dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah ini, lantaran nantinya akan bertujuan untuk mengatur dan melindungi lingkungan hidup di wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik di daerah yang didasarkan pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, keseimbangan ekologi, partisipasi masyarakat, dan keadilan sosial,” kata Ali Afandi.

Baca juga :   Proyek Mangkrak, Ditelepon Wabup, Dinas PU Bina Marga Ngaku Tidak Tahu

Senada dengan F-PKB, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan oleh Agus Sulistiyo, fraksi Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (FPNRI) yang diutarakan oleh Mutoyo, serta fraksi Partai Amanat Nasional yang disampaikan Reyke Ria juga mendorong adanya perubahan untuk mendongkrak pendapatan daerag dan kesejahteraan masyarakat Lamongan.

Lebih lanjut, Reyke berharap, perubahan tersebut tidak hanya sekedar perubahan nomenklatur melainkan menjadi landasan peningkatan kenerjankorporasj BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sesuai prinsip Good Corporate Governance. Sedangkan, jubir fraksi Partai Gerindra Suhartono juga mendukung perubahan status badan hukum LIS. Namun, Suhartono meminta, agar perubahan tersebut harus dibarengi dengan sistem tata kelola manajemen yang lebih maju, serta memperhatikan aset-aset yang terdampak adanya perubahan.

Baca juga :   Pelayanan Publik di Lamongan Tetap Beroperasi Normal Selama Ramadan

Tidak hanya itu. fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang diutarakan oleh Tulus Santoso, juga berharap dalam proses perubahan yang diusulkan Pemkab Lamongan agar terus melakukan pengkajian rencana tata ruang dan wilayah yang ada di pantai utara itu.

Pemkab juga harus terus berkoordinasi dan komunikasi aktif mencari jalan keluar kondisi LIS. Sepaham dengan Golkar, fraksi Partai Demokrat, mengajak Pemkab Lamongan melibatkan masyarakat untuk membahas dalam ranah pansus.

“Fraksi Partai Demokrat mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan Restrukturisasi Perseroda LIS dengan maksud untuk menyehatkan Perseroda LIS agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional,” kata Siti Maskamah Mursyid.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf menyampaikan, 4 (empat) Raperda inisatif DPRD yang meliputi (1) Raperda tentang Fasilitasi Masyarakat Berprestasi; (2) Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat; (3) Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah; dan (4) Raperda tentang Keamanan Pangan, Pemkab Lamongan menerima dan mendukung usulan raperda tersebut.

Baca juga :   Jelang Idul Adha, Pemkab Lamongan Pastikan Hewan Kurban Aman dari PMK

Seperti halnya pada raperda tentang Fasilitasi Masyarakat Berprestasi, Pemkab Lamongan mendukung sekaligus meminta adanya pertimbangan terhadap pengaturan fasilitas meliputi penyelenggaraan fasilitas, kriteria dan mekanisme seleksi, jenis atau bentuk fasilitas yang diberikan, sumber pendanaan, pengawasan dan akuntabilitas, evaluasi dan penyesuaian, serta kesetaraan dan inklusi. Dengan berpedoman pada ketentuan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan.

“Berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah saya sampaikan, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD dapat diterima untuk selanjutnya dibahas di tingkat Pansus,” pungkas Wabup Rouf. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *