Yassierli menjelaskan, saat ini Kemenaker masih menyusun aturan mengenai upah minimum dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Artinya, acuan upah minimum tidak lagi menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dalam draf PP itu, pemerintah tidak akan menentukan kenaikan upah minimum dalam satu angka. Sebab, penentuan upah minimum dalam satu angka akan semakin membuat disparitas besaran upah.

Baca juga :   Tanggapi Prabowo Terima 8 Taipan, Anwar Abbas: Kapan Undang Rakyat?

“Jadi, kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota/kabupaten, yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi,” ujar dia.

Yassierli mengklaim, kebijakan itu juga sesuai dengan Putusan MK. Artinya, kata dia, pemerintah pusat nanti akan memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan di masing-masing daerah melakukan kajian dan menyampaikan kajian itu untuk disampaikan kepada gubernur. Setelah itu, gubernur di masing-masing provinsi akan menetapkan upah minimum di kabupaten/kota masing-masing. (*)