INDOSatu.co – JAKARTA – Harapan pekerja untuk mengetahui besaran upah yang akan diterima pada 2026 harus tertunda. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum akan mengumumkan penetapan upah minimum pada Kamis (21/11) sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalihnya, Kemenaker beralasan masih menyusun regulasi terkait penetapan upah sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Karena itu, pekerja diharapkan bersabar sementara waktu menunggu penerapan upah minimum 2026 secara resmi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun regulasi untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXIII/2023 tentang pengupahan. Sebab, dalam putusan itu, terdapat amanat agar penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan milik layak.
“Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi, kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa. Itu satu,” kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Kamis (20/11).
Selain itu, Yassierli menilai, saat ini masih terjadi disparitas terkait dengan upah minimum lintas kota/kabupaten dan lintas provinsi. Di sisi lain, masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi dan kondisi ekonomi yang beragam. Karena itu, Kemenaker mempertimbangkan konsep bahwa kenaikan upah yang bukan satu angka.
“Jadi, kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana, tapi juga seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses,” kata dia.
Dalam draf PP itu, pemerintah tidak akan menentukan kenaikan upah minimum dalam satu angka. Sebab, penentuan upah minimum dalam satu angka akan semakin membuat disparitas besaran upah.
“Jadi, kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota/kabupaten, yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi,” ujar dia.
Yassierli mengklaim, kebijakan itu juga sesuai dengan Putusan MK. Artinya, kata dia, pemerintah pusat nanti akan memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan di masing-masing daerah melakukan kajian dan menyampaikan kajian itu untuk disampaikan kepada gubernur. Setelah itu, gubernur di masing-masing provinsi akan menetapkan upah minimum di kabupaten/kota masing-masing. (*)



