INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menempuh upaya hukum terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji 2023-2024. Upaya hukum tersebut tak lain adalah pengajuan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Dengan pengajuan praperadilan tersebut, kasus kuota haji tersebut tidak akan disidangkan dalam waktu dekat. Untuk menyidangkan kasus tersebut, KPK harus menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut tersebut.
Gus Yaqut menempuh langkah hukum tersebut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Selasa 10 Februari 2026.
Dalam laman SIPP tertulis klasifikasi perkara: “sah atau tidaknya penetapan tersangka”. PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Selasa 24 Februari 2026 mendatang, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02.
Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (8/1/2026) lalu dan keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. (*)



