UMK Bojonegoro Tahun 2022 Diusulkan Naik Rp 12 Ribu

  • Bagikan
NAIK TIPIS: Kasi Hubungan Perindustrian Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Rafiuddin Fathoni mengatakan, meski edikit, kenaikan UMK itu sudah dirapatkan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2022 naik sebesar 0,6 persen. Hal tersebut di sampaikan Kasi Hubungan Perindustrian Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Rafiuddin Fathoni.

Dia mengatakan bahwa, untuk UMK Bojonegoro ini sebelumnya sebesar Rp. 2.066.781,80 dan akan diusulkan naik Rp. 12.786. Artinya, UMK Bojonegoro tahun 2022 menjadi Rp 2.079.568,07.

Baca juga :   TMMD ke-114 di Lamongan, Dandim Beri Sarana Tambahan, Bupati Puji Kerja Bergotong Royong

Menurutnya, kenaikan UMK Bojonegoro ini sudah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro. Dengan usulan besaran kenaikan UMK Bojonegoro sudah diperhitungkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dasar perhitungan bersumber dari data BPS semua. Terkait dengan penghasilan rumah tangga di Bojonegoro dan pertumbuhan ekonomi inflasi di provinsi,” kata Fathoni

Baca juga :   Masuk Pertama, Bupati Yuhronur Pastikan Layanan Publik Lamongan Mulai Beroperasi

Lebih lanjut, Fathoni mengungkapkan, usulan kenaikan UMK akan diserahkan kepada Pemprov Jatim untuk mendapat persetujuan, kemudian nantinya akan ditetapkan pada 30 November 2021. Dia berharap, meski kenaikan UMK kali ini kecil, tapi setidaknya perusahaan masih mampu bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

“Semoga dengan kenaikan ini bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan semoga banyak perusahaan yang bertahan dan tidak ada lagi PHK massal,” pungkasnya.

Baca juga :   Jelang Pemilu, Lantik Camat Sukorame, Bupati: Agar Pelayanan untuk Warga Normal

Sebelumnya, pada 21 November 2021, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04 dari UMP 2021 Rp 1.868.777,08. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *