INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022.
Hanya saja. pemeriksaan terhadap founder Go-Jek itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), bukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung seperti sebelum-sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, pemindahan lokasi pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem dan lokasi penahanannya.
“Terkait pemeriksaan tersangka Nadiem Makarim, hari ini dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik. Yang bersangkutan diperiksa di ruangan pidana khusus Kejari Jakarta Selatan karena rutan tempat ia ditahan berada di cabang Salemba Jakarta Selatan,” ujar Anang di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/10).
Anang menegaskan, pemeriksaan tersebut bukan terkait perkara pribadi Nadiem, melainkan dalam kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka lain dalam kasus yang sama.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Terkait materi pemeriksaan, itu sudah menjadi ranah penyidik,” bebernya.
Ditanya mengenai alasan teknis pemindahan lokasi, Anang menjelaskan langkah tersebut diambil demi efisiensi dan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang baru menjalani operasi.
“Pertama, karena rutannya di sana. Kedua, Nadiem baru sembuh dari operasi supaya tidak terlalu jauh berpindah lokasi. Ini hanya untuk mempermudah. Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Kejari, bukan di rutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, peminjaman ruang pidana khusus (pidsus) di Kejari Jaksel merupakan prosedur administratif yang lazim dilakukan jika ada pertimbangan medis atau logistik terhadap tersangka yang sedang ditahan.
Substansi penyidikan tetap berada di bawah kendali Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Biasanya pemeriksaan dilakukan di Kejagung. Namun hari ini dipindah demi kemudahan teknis. Materi pemeriksaan tetap ditangani penyidik Jampidsus,” pungkasnya. (*)



