INDOSatu.co – JAKARTA – Abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tak lantas menyudahi kasus tersebut. Majel;is Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis hakim, bersama dengan Purwanto dan Alfis Setyawan sebagai anggota majelis.
Kabar terkini, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir justru melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada kliennya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Mereka dinilai zalim dan mengingkari fakta persiadangan.
Ketiganya dilaporkan karena, kata Ari Yusuf, tidak ditemukan aliran dana dari importasi gula ke saku Tom Lembong. Apalagi, dalam sidang tersebut, hakim juga tidak menemukan mens rea (niat jahat) Tom Lembong untuk berbuat korupsi.
Selain itu, Tom Lembong melakukan importasi karena menjalankan instruksi dari presiden. Dengan fakta-fakta tersebut, tidak ada cara lain, kecuali melaporkan para majelis hakim tersebut ke MA dan KY.
”Ada yang tidak beres akibat vonis tersebut. Dan publik juga marah menyikapi vonis Tom Lembong tersebut,” kata Ari Yusuf.
Ari menegaskan bahwa, laporan tersebut bukan untuk mempersoalkan isi putusan terhadap Tom, melainkan sebagai upaya mendorong profesionalitas dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
“Ini bukan soal putusan, tapi soal profesionalitas. Kami ingin memastikan hukum ditegakkan secara adil dan proporsional,” kata Ari Yusuf dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dan dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Namun, pada Jumat (1/8), Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. DPR sebelumnya telah menyetujui permohonan abolisi tersebut.
Langkah Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom sempat menuai perdebatan publik. Namun pemerintah menegaskan bahwa keputusan itu telah melalui pertimbangan matang dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)



