Usulan DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat, MK Tolak Gugatan Mahasiswa

  • Bagikan
TOLAK GUGATAN: Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan beberapa mahasiswa terkait anggota DPR bisa dipecat oleh rakyat.

INDOSatu.co – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Dalam putusan nomor 199/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan tidak menemukan alasan untuk mengubah ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPR oleh partai politik.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Kamis (27/11).

MK menjelaskan bahwa, gugatan tersebut berkaitan langsung dengan sistem pemilu yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Baca juga :   Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Cak Imin Janji Coret Bantuan

“Sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” ujar MK dalam putusannya.

MK juga menilai permintaan pemohon agar konstituen ikut memiliki kewenangan memberhentikan anggota DPR tidak sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan dan bahkan menyerupai pelaksanaan pemilu ulang.

“Keinginan para Pemohon… pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan. Selain itu, secara teknis hal demikian sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang,” lanjut MK.

Baca juga :   Tolak Gugatan, Mahkamah Konstitusi Putuskan Tetap Pemilu Proporsional Terbuka

MK menegaskan kekhawatiran mahasiswa terkait dominasi partai politik tidak beralasan. MK mengingatkan bahwa partai tidak boleh melakukan recall secara sewenang-wenang, sebagaimana telah diputuskan dalam tiga putusan MK sebelumnya.

Jika masyarakat menilai seorang anggota DPR berkinerja buruk, MK menjelaskan bahwa publik tetap dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik. Pemilih juga dapat tidak memilih kembali anggota tersebut pada pemilu berikutnya.

Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa, Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Muhammad Adnan yang menilai Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3 membuat kedaulatan rakyat bergeser menjadi kedaulatan partai politik.

Baca juga :   Diajukan Mahasiswa Unusia, MK Kembali Gelar Sidang soal Batas Usia Capres-Cawapres

Mereka meminta agar isi pasal itu dimaknai bahwa “anggota DPR dapat diberhentikan oleh konstituen di daerah pemilihannya”.

Menurut para pemohon, mekanisme recall saat ini terlalu eksklusif dan sering kali dilakukan tanpa pertimbangan jelas oleh partai politik.

Namun, melalui putusan ini, MK memastikan bahwa ketentuan pemberhentian antarwaktu anggota DPR tetap berada di tangan partai politik sesuai sistem pemilu yang diatur UUD 1945. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *