Usut Ancaman Bom di Pesawat Saudi Airlines, DPR RI: Jangan Anggap Enteng

  • Bagikan
MENDARAT DARURAT: Anggota Komisi III DPR RI, Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Densus 88 Antiteror Polri yang sedang menyelidiki kasus ancaman bom terhadap pesawat Saudi Airlines, pengangkut penumpang jemaah haji Indonesia.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Densus 88 Antiteror Polri yang saat ini sedang menyelidiki kasus ancaman bom terhadap pesawat Saudi Airlines nomor penerbangan SV-5726 yang membawa jemaah haji Indonesia dari Jeddah ke Jakarta.

Pesawat Saudi Airlines SV-5726 sempat mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, dikarenakan ada ancaman bom yang dikirim melalui email dan ditulis dalam bahasa Inggris. Pengirim email tersebut diduga berasal dari luar negeri, kemungkinan India.

“Saya mengapresiasi kinerja tim penjinak Bom Satuan Brimob Polda Sumatera Utara untuk memeriksa pesawat SV-5726 yang sempat mendarat darurat di Bandara Kualanamu dan melakukan pengamanan bersama satuan TNI dari Kodam I/Bukit Barisan dan TNI AU,” kata Surahman dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta Ahad (22/6).

Baca juga :   Sikapi Penyelenggaraan Haji 2024, Gus Imin: Banyak Terjadi Masalah di Lapangan

Tim gabungan, kata Surahman, dengan sigap telah menyisir seluruh bagian pesawat termasuk kabin, ruang kargo, dan barang-barang yang diangkut. Hasilnya, tidak ditemukan bahan peledak atau benda mencurigakan dan semuanya dinyatakan aman.

Surahman menyebut, dari sisi hukum Indonesia, ancaman bom terhadap pesawat, baik nyata maupun palsu, bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.

Baca juga :   Pembatasan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Langgar Prinsip Toleransi

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut secara meluas, apalagi terhadap objek vital seperti pesawat dan bandara, dapat dijerat sebagai aksi terorisme. Bahkan jika bom-nya tidak nyata, niat dan dampaknya tetap masuk kategori ini.

Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat X (Kab. Ciamis, Pangandaran, Kuningan, Kota Banjar) ini juga mengatakan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437 juga menyebutkan bahwa siapa pun yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dipidana hingga 8 tahun penjara.

Baca juga :   Muzani: Gerindra Hanya Ada Satu Calon, Prabowo Subianto

Serta dalam KUHP Baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 600 telah diatur bahwa menyebarkan informasi palsu tentang ancaman bom di pesawat bisa dipidana karena mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional.

“Jadi, meskipun ancaman itu dikirim lewat email dan ternyata palsu, pelakunya tetap bisa dijerat hukum berat. Apalagi kalau terbukti ada motif ideologis atau politik, seperti yang sedang didalami Densus 88 dalam kasus ini,” kata Politisi Fraksi PKS ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *