Apresiasi Kolaborasi Lintas lembaga, Pemkab Lamongan Musnahkan Rokok Ilegal

  • Bagikan
BERNTAS BARBUK ILEGAL: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (tiga dari kiri) menyampaikan sambutan pada acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht di Lamongan Sport Center, Senin (26/8)

INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan berkolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, Polres Lamongan, Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht.

Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tahun 2024 digelar di Lamongan Sport Center (LSC), Senin (26/8) siang.

Tercatat ada 1 juta rokok ilegal yang berhasil digempur; 139,2 liter arak bali (minuman mengandung alkohol dan etanol); 24,47 gram sabu, 1.618 pil atau obat keras; 12 handphone; 4 timbangan digital; 5.780 barang bukti lain; 9 senjata tajam; 4 box 7 drum 24 dirigen bahan bakar (solar); dan 8 pupuk 182 kantong 280 sak 36,6 kg pupuk berhasil dimusnahkan.

Baca juga :   Jelang Idul Adha, Pemkab Lamongan Pastikan Hewan Kurban Aman dari PMK

Dari keseluruhan barang bukti, jumlah kerugian dari barang bukti berupa rokok ilegal dan minumal beralkohol mencapai Rp 1,5 miliar.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi tampak ikut melakukan pemusnahan secara langsung. Dia menuturkan bahwa, tujuan kegiatan ini selain memusnahkan barang ilegal, juga untuk memberikan pengertian jika barang ilegal memiliki konsekuensi hukum. Dan tentu keberadaannya merugikan negara.

“Pertama, saya apresiasi atas kolaborasi yang dilakukan, sehingga siang ini kita dapat memusnahkan barang ilegal yang ada di Kabupaten Lamongan. Selain itu, tujuan kita ialah memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa barang ilegal memiliki konsekuensi hukum dan merugikan negara,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu.

Baca juga :   Bupati Yuhronur: Dana Dusun Beri Manfaat dan Dukung Kelancaran Mobilitas Warga

Selain itu, Pak Yes menjelaskan, sebagai daerah yang memiliki potensi tembakau (termasuk barang kena cukai), Kabupaten Lamongan tentu akan memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang DBHCHT tersebut akan digunakan untuk menunjang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan fisik yang berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.

“Alhamdulillah setiap tahun cukai Kabupaten Lamongan meningkat, tentu capaian tersebut memiliki dampak besar akan keberlanjutan pembangunan di Lamongan. Pembangunan yang dimaksud ialah fisik hingga non fisik,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, juga dilaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal, sebagai narasumber Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik Eko Rudi Hartono. Dia menyampaikan bahwa pada tahun 2024 Kabupaten Lamongan akan mendapatkan nilai cukai sebesar Rp 50 miliar.

Baca juga :   Pimpin Apel Upacara Hari Santri, Bupati Lamongan: Santri Harus Beri Solusi untuk Masyarakat

“DBHCHT ini akan dikembalikan lagi ke Pemerintah daerah untuk digunakan menyejahterakan masyarakat. Dan Kabupaten Lamongan selalu melampaui target, yang artinya, capaiannya sangat bagus. Kolaborasi dan edukasi terkait rokok ilegal akan terus dilakukan agar mampu meminimalisasi keberadaannya,” kata Eko.

Tak lupa, Eko menekankan pemaparan akan ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat. Diantaranya meliputi harga yang murah, tidak ada pita cukainya, atau ada pita cukai, tapi tidak sesuai peruntukkannya (pita cukai bekas) dan atau pita cukai palsu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *