BKPP Gelar Sosialisasi Peraturan PAN-RB untuk ASN terkait Pengelolaan Kinerja

  • Bagikan
SIMAK MATERI: Para ASN mengikuti Sosialisasi Peraturan PAN-RB terkait Pengelolaan Kinerja yang digelar BKPP Pemkab Bojonegoro.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Guna memberi pemahaman serta meningkatkan kualitas kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bojonegoro menggelar sosialisasi Peraturan Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tentang Pengelolaan Kinerja, pada Rabu (25/05).

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah dalam sambutan yang disampaikan secara virtual berpesan, bahwa para ASN diminta untuk bisa memahami serta menaati peraturan baru yang berlaku.

Baca juga :   Taat Aturan, Bupati Bojonegoro Akan Kirim Raperda APBD 2024 untuk Dibahas Bersama DPRD

“Dengan adanya peraturan yang baru, ASN harus bisa membuat time table, misalnya kapan setidaknya SKP dibuat, untuk bisa menunjang pekerjaan dengan cepat,” kata Bupati Anna.

Sedangkan Kepala Dinas BKPP, Aan Syahbana menyampaikan bahwa, sosialisasi diberikan untuk memberikan pemahaman tentang perubahan penilai kinerja 2022 yang meliputi format penilaian dan SKP. Peraturan tersebut tertuang dalam Permen 6 Tahun 2022.

Baca juga :   Sinergi Bidang Hukum, Bupati dan Kajari Lamongan Teken Nota Kesepahaman

Sementara itu, Ninik Susmiati, selaku Asisten Administrasi Umum mengatakan bahwa, sosialisasi ini diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi, serta kinerja pegawai ASN sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *