Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Jubir KPK: Diduga Suap Sengketa Lahan

  • Bagikan
MINTA KOOPERATIF: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Bos Rokok HS Muhammad Suryo untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim yang belakangan akhirnya diketahui mereka adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kedua pejabat PN Depok tersebut terkait kasus dugaan suap sengketa lahan. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo terkait update OTT di Depok yang menjadi hangat dalam OTT yang dilakukan KPK.

Baca juga :   Perbaiki Layanan dan Cegah Korupsi, Menteri Haji Gandeng KPK

“Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KRB) yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset ya, salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap tujuh orang yang diantaranya Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

Baca juga :   KPK Periksa Khofifah Besok, Jubir KPK: Dilaksanakan di Polda Jatim

“Dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh tim pada tadi malam, diamankan sejumlah 7 orang, 3 orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri,” ujarnya.

“Kemudian 4 orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya,” sambung Budi.

Budi mengatakan, pihaknya turut menyita uang senilai ratusan juta. Kendati begitu, ia belum menjelaskan lebih detail perihal nominal yang disita. Menurutnya, saat ini mereka yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (*)

Baca juga :   Saksi Kasus Kuota Haji Mangkir, Jubir KPK Janji akan Jemput Paksa
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *