INDOSatu.co – BOJONEGORO – Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Hj. Mitroatin, S.Pd., MM., mengapresiasi langkah Pemkab Bojonegoro mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk pembayaran premi universal healthy coverage (UHC) BPJS Kesehatan bagi warga Bojonegoro.
”Saya pikir itu program bagus. Berarti pemerintah hadir dan memiliki keberpihakan kepada akses kesehatan bagi warga Bojonegoro,” kata Hj. Mitroatin S.Pd. MM, kepada INDOSatu,co, Kamis (16/4).
Meski demikian, kata Mitroatin, pihaknya juga harus jujur mengakui hal itu juga sebagai bentuk keprihatinan. Dana DBHCHT ini, kata dia, berasal dari cukai rokok, yang artinya para perokok menjadi penyumbang terbesar pembiayaan kesehatan warga Bojonegoro.
”Ini ironi yang tidak boleh kita anggap ringan. Perokok membiayai kesehatan masyarakat,” kata wakil rakyat dari Partai Golkar (PG) itu.
Karena itu, Mitroatin berharap agar kebijakan tersebut harus dibarengi dengan langkah serius menekan angka perokok dan memperkuat program pencegahan. Tujuannya bukan hanya untuk menjamin biaya berobat, tetapi memastikan masyarakat Bojonegoro semakin sehat.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Pemkab Bojonegoro mengonfirmasi telah menerapkan UHC, yakni layanan kesehatan menyeluruh bagi warga Bojonegoro. Dari jumlah total 1,3 juta jiwa penduduk di Bojonegoro, anggaran terbesar untuk pembayaran BPJS Kesehatan berasal dari DBHCHT.
”Bojonegoro sebagai daerah penyumbang tembakau dan pabrik rokok yang lumayan besar. Melalui PMK 72 Tahun 2024, pagu anggaran DBHCHT tahun 2026 sebesar Rp 16,67 miliar, minimal 50 persen dialokasikan dalam pembayaran BPJS Kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Bojonegoro, Ninik Susmiati, SKM, M.Kes kepada INDOsatu.co di ruang kerjanya.
Dengan demikian, kata Ninik, dapat dikatakan bahwa orang sakit di Kabupaten Bojonegoro yang ikut program UHC BPJS Kesehatan, dicover oleh anggaran cukai rokok. ”Jadi, itu kondisi yang tidak bisa disembunyikan. DBHCHT membantu warga Bojonegoro yang menjalani pengobatan,” kata Ninik.
Lebih lanjut Ninik mengungkapkan, UHC peserta BPJS Kesehatan di Bojonegoro sebanyak 1,3 juta jiwa lebih, yang terdiri dari beberapa segmen, yakni Penerima Bantuan Iuran/PBI dari Pusat yang dibayar APBN, dan penerima bantuan iuran/PBI dibiayai oleh APBD Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan sisanya, kata Ninik, dibiayai perusahaan dan dibayar mandiri oleh masyarakat. Melihat besaran pembayaran premi BPJS untuk UHC ini memang porsi terbesar dari DBHCHT yang diterima oleh Pemkab Bojonegoro. (*)



