INDOSatu.co – JAKARTA – Penanganan dugaan tindak pidana pemerasan dalam kasus korupsi PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya mulai menemukan titik terang. Tim 9 Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan cukup bukti dugaan pemerasan dalam penanganan perkara kasus tersebut.
Sinyal tersebut terungkap setelah penyidik telah menyita barang bukti berupa uang terkait perkara tersebut. Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkapkan jumlah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu.
“Yang jelas, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (10/9).
Sayangnya, Anang belum menjelaskan lebih lanjut konstruksi dugaan pemerasan maupun pihak yang diduga terlibat karena hal tersebut telah masuk materi pokok perkara. Menurut dia, penyidikan perkara tersebut akan segera dituntaskan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
“Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan (wartawan, Red) lihat di pengadilan seperti apa dan ini kan menjadi sorotan publik,” katanya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara ASABRI dan/atau Jiwasraya, Polri sebelumnya menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Pengacara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam perkara tersebut. Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung kembali memeriksa Febrie sebagai tersangka di Jakarta, Selasa (8/9).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik antara lain menanyakan hubungan kliennya dengan pengusaha properti Tan Kian serta dugaan penerimaan uang.
Febri mengatakan, kliennya membantah memiliki hubungan dengan Tan Kian maupun menerima uang dari pengusaha tersebut. “Pak FA (Febrie Adriansyah) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” kata Febri. (*)



