Keluarga Beri Izin, Polisi Bongkar Makam Sutrimo, Karumga Eks Jampidsus

  • Bagikan
LENGKAPI BUKTI: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberi keterangan pers sebelum melakukan proses ekshumasi makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8).

INDOSatu.co – BANYUMAS – Direskrimum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah dan Polres Banyumas benar-benar memenuhi janjinya melakukan ekshumasi (bongkar makam) Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) di kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu (12/8).

Pembongkaran makam yang berada di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tersebut melibatkan tim gabungan kepolisian dan dokter forensik karena kematian Sutrimo yang diduga tidak wajar, sehingga menimbulkan kecurigaan bagi publik dan keluarga korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, proses ekshumasi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Dan Ekshumasi juga merupakan bagian dari penyidikan kasus kematian Sutrimo. ”Jadi, kita telah melakukan ekshumasi sesuai rencana, yakni pada Rabu (12/8) hari ini,” kata Budi kepada wartawan.

Budi menjelaskan, terdapat tiga tahapan utama dalam proses pemeriksaan jenazah. Tahap pertama berupa pembongkaran makam atau ekshumasi, dilanjutkan pemeriksaan bagian luar jenazah dan pemeriksaan internal.

Baca juga :   Tiga Anggota Baru Fraksi PKB Dilantik, Gus Irsyad-Lora Gopong Hengkang dari DPR

“Ada tiga tahapan kegiatan hari ini, yang pertama pelaksanaan bongkar kuburan atau ekshumasi, kedua ada pemeriksaan luar jenazah, ini sesuai untuk mengetahui identitas jenazah sesuai dengan surat permohonan penyidik terhadap identitas yang diperiksa. Yang ketiga ada pemeriksaan bagian dalam,” kata Budi.

Seluruh proses tersebut, kata Budi, merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan secara kolaboratif oleh sejumlah satuan kepolisian.

“Pelaksanaan hari ini, ini merupakan proses dari penyidikan. Ini kolaborasi dukungan dari Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas bersama Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Baca juga :   Fadel Muhammad: Pemilu Harus Mempersatukan, Jangan sampai Berujung Perpecahan

Budi mengungkapkan penanganan perkara kematian Sutrimo bermula dari dua laporan masyarakat. Laporan pertama disampaikan ke Bareskrim Polri, sementara laporan kedua dibuat pihak keluarga Sutrimo di Polresta Banyumas.

“Ada dua laporan masyarakat, yang pertama di Bareskrim. Yang kedua laporan keluarga almarhum Saudara S di Polresta Banyumas,” kata Budi.

Dari laporan tersebut, proses penanganan perkara kemudian berkembang dari tahap penyelidikan hingga kini memasuki tahap penyidikan.

Ekshumasi dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memperoleh bukti tambahan dalam mengungkap perkara tersebut. Budi mengatakan keluarga Sutrimo telah memberikan persetujuan secara resmi terhadap pelaksanaan ekshumasi. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi jenazah, termasuk informasi medis yang berkaitan dengan penyebab kematian.

Baca juga :   Didukung KB HMI, La Ode Basir: Berdampak Besar terhadap Kemenangan AMIN

“Keluarga almarhum sudah memberikan izin, memberikan restu secara resmi untuk dilakukan ekshumasi pemeriksaan jenazah untuk mengetahui riwayat medis maupun apa yang akan kita harapkan di dalam penemuan ini oleh tim gabungan dokter forensik,” ujarnya.

Dia juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada keluarga Sutrimo selama proses pemeriksaan berlangsung. “Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan sekalian kita memberi ruang, ruang empati kepada keluarga almarhum,” pungkas mantan Kapolresta Malang itu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *