Dijadwalkan Periksa sebagai Tersangka, Kejagung Terus Buru Riza Chalid

  • Bagikan
GERAK CEPAT: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna terkait penyelidikan kasus nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang kini sedang ditangani Kejagung, padahal sebelumnya telah di-SP3 KPK.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 memasuki babak baru. Pekan depan, Kejaksaan Agung (Kejagung) direncanakan akan memanggil bos minyak Muhammad Riza Chalid untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

“Jadi, yang bersangkutan MRC (Muhammad Riza Chalid) akan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka. Itu dijadwalkan sekitar pekan depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/7).

Baca juga :   DPR Murka, Minta Pejabat Pembiaran Bandara IMIP Ditindak Tegas

Anang mengatakan, pemanggilan MRC itu merupakan panggilan pertama terhadap Riza sebagai tersangka. Saat ini keberadaan MRC masih diburu lantaran diduga sedang berada di Singapura.

“MRC (Muhammad Riza Chalid) ini kan belum diperiksa, yang terdahulu pun belum kami periksa sebagai saksi. Kami butuh keterangan yang bersangkutan terlebih dahulu sebagai tersangka,” kata Anang.

Anang mengatakan, saat ini penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih memastikan keberadaan bos minyak itu.

Baca juga :   Usai Diperiksa Lima Jam, Cak Imin Pastikan Dukung KPK Tuntaskan Kasus Proteksi TKI

“Informasi terakhir, sepertinya berada di negara lain. Nanti kami akan pastikan lagi dengan negara-negara tetangga, barangkali ada yang bersangkutan. Nanti kami akan segera menindaklanjuti ini dengan mengomunikasikan bersama pihak yang memiliki otoritas,” ucapnya.

Diketahui, Muhammad Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Baca juga :   Hasnaeni Laporkan Ketua KPU RI ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan Seksual

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa, MRC melakukan perbuatan melawan, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.

Saat itu, ujar Qohar, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM. “Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” kata Qohar. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *