Sikapi MK, Jumhur: Pemerintah, Buruh dan Pengusaha Perlu Berdialog Rumuskan UU Ketenagakerjaan Baru

  • Bagikan
PEDULI PELAYAN: Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Parekraf KSPSI Moch. Jumhur Hidayat menyikapi sistem pembayaran dengan sarana pembayaran non tunai.

INDOSatu.co – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) direspons oleh Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Moh. Jumhur Hidayat.

Dari beberapa Putusan MK di atas, kata Jumhur, maka dapat disimpulkan bahwa perubahan mendasar yang berpengaruh bagi kaum pekerja/buruh adalah: Diberlakukannya kembali Upah Minimum Sektoral (UMSK), sehingga pekerja/buruh pada sektor-sektor industri tertentu berhak atas upah yang lebih tinggi dari UMP (Upah Minimum Propinsi).

Baca juga :   Jumhur Didesak Anggota KSPSI untuk Ambil Langkah Batalkan Omnibus Law Ciptaker

Jumhur mengatakan, dibatasinya kontrak maksimum selama 5 tahun telah membuat kepastian hukum karena kontrak kerja dengan pekerja/buruh maksimum selama 5 tahun dan setelah itu harus bisa diangkat sebagai pekerja tetap/permanen.

Selain itu, kata Jumhur, dengan adanya ketentuan bahwa semua kreditur, termasuk kreditur preferen (hutang pajak, hutang dagang dan sejenisnya) tidak didahulukan pembayarannya sebelum kewajibannya kepada pekerja/buruh saat perusahaan pailit, maka tidak ada lagi perdebatan mana yang lebih dulu kewajiban untuk dibayar selain mendahulukan kewajiban membayar kepada pekerja/buruh.

Baca juga :   Jika Pemilu 2024 Ditunda, Jumhur Hidayat: Pasti Akan Ada People Power

Dengan adanya pertimbangan dari Putusan MK, ungkap Jumhur, perlu segera dibuat suatu UU Ketenagakerjaan baru yang tersendiri. Karena itu,  sudah selayaknya semua pemangku kepentingan, yaitu Pemerintah, Buruh dan Pengusaha, melalui inisiatif Pemerintah cq Kementerian Ketenagakerjaan untuk berdialog.

Dialog tersebut, kata Jumhur, harus dimulai dengan merumuskan rencana pembuatan UU Ketenagakerjaan yang baru tersebut. Langkah ini bisa juga pararel dengan meminta DPR RI untuk memasukkan dalam Prolegnas 2025, sehingga selambat-lambatnya dalam kurun 2 tahun UU Ketenagakerjaan yang baru sudah bisa dilahirkan.

Baca juga :   Soal Putusan Kasus RS Ummi, Eggi: Itu Pesanan Rezim

Seperti diberitakan, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden dan DPR segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6 Tahun 2023. Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *