Soal Duit Rp 100 Juta, Kesaksian DEC dan Sukur Dikuliti Ketua Bappilu

  • Bagikan
GARA-GARA DUIT: Suasan sidang gugatan caleg Munawar Cholil terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto di PN Bojonegoro pada Rabu (28/2).

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Meski sudah dibawa ke meja hijau, kasus gugatan caleg Partai Demokrat Bojonegoro Munawar Cholil terhadap Ketua DPC Partai Demokrat setempat Sukur Priyanto kian memanas di luar sidang.

Pernyataan Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto bahwa uang Rp 100 juta yang diterima Dhenok Nugrahayati, selaku Direktur Eksekutif Cabang (DEC) dikuliti Ketua Bappilu Partai Demokrat Bojonegoro, Dadik Irwan Santosa.

‘’Tidak seperti itu kejadian yang sebenarnya. Jejak digitalnya ada semua,’’ kata Dadik Irwan Santosa kepada INDOSatu.co, Kamis (29/2).

Bukan hanya itu. Dadik juga meluruskan kesaksian Dhenok Nugrahayati yang terkesan menutup-nutupi kondisi yang sebenarnya. Sebagai direktur eksekutif cabang, Dhenok tentu mengetahui bahwa DPC tidak diperkenankan memungut biaya apapun dari caleg. Sebab, sesuai instruksi dari DPP Partai Demokrat, dana saksi bukan dari caleg.

Baca juga :   Jalan dan Pemukiman Rusak, Warga Tutup Akses Kendaraan Proyek

Kata Dadik, dana saksi sudah disiapkan DPC, DPD Partai Demokrat Jawa Timur dan DPP Partai Demokrat. Pernyataan ini sudah disampaikan Dadik pada sidang 7 Februari lalu. DPP Partai Demokrat telah mengirim Surat Edaran DPP 03/SE/DPP.PD/2023 tertanggal 10 Mei 2023, berbunyi tidak boleh ada pungutan terhadap penetapan nomor urut caleg.

‘’Karena itu, kalau saksi mengatakan baru mengetahui bulan September 2023 di grup WA bacaleg, menurut saya ya kurang pas juga,’’ kata Dadik.

Menurut Dadik, keterangan Dhenok yang membenarkan telah menerima uang dari penggugat (Munawar Cholil) Rp 100 juta rupiah cash merupakan bukti yang tidak bisa dibantah. Karena itu, Dadik mengaku heran dengan keterangan Dhenok yang masih bertele-tele alias kurang terbuka. Meski demikian, Dadik mengapresiasi sikap Dhenok yang mengakui menandatangani penerimaan uang dari Cholil Rp 100 juta tersebut.

Baca juga :   Duga Selingkuh, Suami Aniaya Istri dan Siram Air Panas Bekas Rebus Mie Instan

Karena itu, Dadik menyerahkan keputusan kasus gugatan Munawar Cholil tersebut kepada hakim. Dia meyakini bahwa majelis hakim pasti mempunyai pertimbangan yang matang dalam memutus perkara tersebut.

Dadik mengutarakan dan juga meluruskan kesaksian itu dengan harapan polemik di tubuh Partai Demokrat Bojonegoro segera selesai pasca Pemilu 2024. Yang jelas, polemik yang terjadi di tubuh partai berlambang bintang mercy itu ada jejak digitalnya. Dan jejak digital itu tidak bisa dihapus.

‘’Meski chating dalam WA grup Bacaleg tersebut juga telah dihapus oleh admin,’’ pungkas Dadik.

Baca juga :   Kabupaten Lamongan Berkolaborasi Susun Strategi Percepatan Peningkatan IDM

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto ketika dikonfirmasi INDOSatu.co tetap kukuh bahwa dirinya tidak pernah menerima uang Rp 100 juta dari Cholil. Dan uang Rp 100 juta tersebut yang menerima adalah Dhenok Nugrahayati, selaku direktur eksekutif cabang (DEC). Dan waktu itu uang akan dikembalikan.

Sukur mengaku bahwa dirinya sudah mengirim surat pengembalian uang Rp 100 juta kepada Munawar Cholil. Tetapi kenapa uang Rp 100 juta tersebut hingga kini tidak segera diambil. Malahan yang terjadi, Munawar Cholil menggugat ke pengadilan.

”Sudah kita kirimi surat pengambilan, tetap Mas Cholil justru yang tidak mau. Malah menggugat ke pengadilan,” pungkas Sukur. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *