Tenggat Waktu Habis, Bupati Bojonegoro Belum Ajukan Memori Keberatan, Teguh: Silakan Saja

  • Bagikan
Tak ADA DI EMAIL: R. Teguh Santoso mengaku hingga Jumat (19/5) yang menjadi batas akhir, bupati Bojonegoro diklaim belum mengajukan memori kasasi atau keberatan terhadap putusan PT TUN terkait pemecatan Lalu M. Syahril Majidi sebagai dirut PT ADS.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – R.Teguh Santoso, kuasa hukum mantan Dirut PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Bojonegoro, Lalu M. Syahril Majidi memastikan kasus pemecatan kliennya bakal berbuntut panjang. Penyebabnya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah hingga tenggat batas waktu 14 hari pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Surabaya, diduga belum memasukkan memori keberatan.

Hingga Jumat (19/5) pekan lalu, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah belum memasukkan memori keberatan atas putusan PT TUN Surabaya. Padahal, hanya dengan cara itulah yang bisa dilakukan oleh Bupati Anna sebagai tergugat, yang eksepsinya ditolak oleh majelis hakim PT TUN terkait pemecatan Lalu M. Syahril Majidi sebagai dirut PT ADS.

‘’Sampai Jumat (19/5) memang tidak kami temukan memori banding atau memori keberatan dan sejenisnya dari tergugat. Bahkan, di email saya juga tidak mendapatinya. Bagi saya sih nggak masalah. Silahkan saja,’’ kata Teguh Santoso kepada INDOSatu.co, Rabu (24/5).

Dengan tidak memasukkan memori keberatan, kata Teguh, konsekuensinya bupati harus mengembalikan jabatan dan martabat kliennya pada posisi semula, yakni dikembalikan menjadi Dirut PT ADS. Kalau memang keberatan, Teguh memersilahkan diajukan memori keberatan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga :   Bupati Lamongan: Hari Ibu Jadi Momen Penting Perempuan untuk Ambil Peran

Dan pendaftaran memori keberatan itu, kata Teguh, bisa dilakukan secara elektronik. Dan para pihak, ungkap Teguh, termasuk penggugat (melalui kuasa hukumnya), juga mendapatkan notifikasi dari memori keberatan yang dikirim tergugat.

‘’Sehingga, kita juga akan tahu keberatan mereka (tergugat) atas putusan majelis hakim PT TUN Surabaya itu, karena apa? Atau faktor apa? Dan sebagai kuasa hukum penggugat, kita juga akan melakukan langkah-langkah apa setelah membaca memori keberatan tergugat,’’ kata Teguh.

Bagaimana jika tergugat mengabaikan putusan PT TUN? Teguh mengaku tidak mau berandai-andai. Yang ditangani ini adalah masalah dan produk hukum. Masalah yang serius. Tidak sekedar sesorang diberhentikan dari jabatannya, tapi lebih dari itu. Dampak pemecatan itu tidak bisa dilihat secara kasat mata.

‘’Yang pasti, klien saya dirugikan secara materiil dan non materiil. Sampai kapan pun, kami akan terus meladeni apa maunya bupati. ‘’Logika sederhananya kan begitu? Lha jika yang bersangkutan (bupati, Red) tidak menaati, tentu kami akan melakukan langkah hukum lain, yang itu bisa melebar kemana-mana,’’ kata Teguh.

Yang paling mudah saja, Teguh siap menggugat balik tentu melalui tahapan maupun prosedur yang berlaku. Misalnya, melakukan somasi dulu. Sehingga, ada tahapan maupun prosedur hukum yang tidak terlewati.

Baca juga :   Beri Wadah Berekspresi, Pameran Pendidikan Semarakkan Hardiknas 2023 di Lamongan

Sebab, kata Teguh, pasca putusan PT TUN tersebut, sebenarnya Bupati Bojonegoro sebagai tergugat dalam perkara gugatan penghentian Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Lalu M. Syahril Majidi sudah tidak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), karena keputusan PT TUN Surabaya itu sudah bersifat final.

‘’Yang kita perkarakan itu bukan Anna Mu’awanah sebagai pribadi, tapi Anna Mu’awanah sebagai pejabat negara. Konsekuensinya, terserah yang bersangkutan. Yang pasti, keputusan PT TUN Surabaya itu sudah final dan sudah tidak bisa di kasasi atau semacamnya. Kalau memori keberatan, memang masih bisa diajukan. Tapi hingga batas waktu 14 pasca putusan majelis hakim PT TUN, ternyata tidak ada memori keberatan juga,’’ pungkas Teguh.

Sementara itu, Muslim Wahyudi, Kuasa Hukum Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah ketika dikonfirmasi INDOSatu.co justru mengaku sebaliknya. Muslim mengaku sudah mengirim kasasi kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Ketika ditanya ulang mengapa langsung ke Mahkamah Agung, tidak melalui PT TUN Surabaya? Dia agak kaget, Muslim lalu menjawab;

Baca juga :   Pemberhentian Tidak Sah, PTUN Surabaya Perintahkan Bupati Kembalikan Jabatan Syahril

‘’Iya, ke PTUN terlebih dahulu. Saya sudah mengajukan kasasi pada hari Jumat (19/5),’’ kata pria yang juga Kabag Hukum itu.

Berdasarkan pengamatan INDOSatu.co, di meja kerja Muslim, tampak terlihat banyak lampiran kertas tentang pasal-pasal hukum. Dan ketika ditanya apa yang sedang dibaca, Muslim mengaku membaca lampiran-lampiran tentang catatan sipil.

“He..em mangkane pusing aku mbok takoni kadang (makanya terkadang aku pusing ketika kamu tanya, Red),” jawab Muslim dengan mimik dan omongan ngglambyar.

Guna memastikan kembali, apakah benar-benar sudah mengirim memori kasasi, dan tanggal berapa? Muslim menjawab; “Duh lali aku (Waduh lupa aku, Red).” sembari membuka kembali ponselnya.

“Jam empat belas itu jam berapa mbak? Oo jam 14 iku jam 2 (sore). Lho sampeyan takok opo maeng (Anda tanya apa tadi, Red)?,” tanya Muslim.

Muslim mengatakan, bahwa selaku kuasa hukum bupati, dirinya tetap akan mengikuti tata tertib dan peraturan yang ada. Sebagaimana ketentuan, Muslim juga siap menunggu putusan. Keputusannya bagaimana nanti, “Ya sesuai yang menentukan tho. Kita ikut bagaimana tata caranya Mahkamah Agung,” pungkas Muslim. (yun/adi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *