Tolak Laporkan JK ke Polisi, Menteri HAM: Dialog Lebih Bermartabat

  • Bagikan
TAK ADA GUNA: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyikapi laporan GAMKI dan Pemuda katolik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla ke polisi.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kasus laporan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan terhadap mantan Wapres M. Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama, Ahad (12/4) malam mendapat perhatian dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan tidak setuju dengan adanya laporan polisi terhadap Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Lagi pula Pigai tidak meyakini ada intensi Jusuf Kalla untuk mendiskreditkan kelompok agama tertentu dengan pernyataannya.

”Kenapa mesti lapor? Apa nggak ada jalan lain? Dialog tentu akan jauh lebih bermartabat untuk tetap menjaga persaudaraan antar sesama anak bangsa,” kata Pigai dalam keterangannya kepada INDOSatu.co, Selasa (14/4).

Baca juga :   Kampanyekan Jokowi Presiden Tiga Periode, Noel: Itu Produk Haram Bagi Demokrasi

Sebagai menteri HAM, Pigai mengaku tidak sepakat dengan laporan polisi terhadap JK. Selain menolak, Pigai menilai tidak ada manfaatnya juga melaporkan JK sebagai tokoh bangsa.

”Pak JK itu negarawan, mantan Wapres, dan saya tidak yakin ada intensi buruk untuk mendiskreditkan agama tertentu,” kata mantan Komisioner Komnas HAM itu.

Jika ada hal-hal yang dianggap tidak tepat bisa melalui upaya klarifikasi, melalui jalan dialog tanpa perlu melapor ke polisi. Menurut Pigai, masyarakat perlu menahan diri untuk tidak mudah terpancing dengan narasi-narasi yang saling membenturkan hanya karena perbedaan agama.

Baca juga :   Ke Lamongan, Menteri Wihaji Launching Program Nasional Sidaya

“Membenturkan kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain melalui isu agama hanya akan merugikan kita sebagai bangsa. Jauh lebih penting saat-saat ini kita menjaga kesejukan, persatuan dan kesatuan. Tempuh jalur dialog,” pungkas Pigai.

Laporan GAMKI) bersama Pemuda Katolik terhadap JK tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah ceramah yang dinilai menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat, terutama di media sosial.

Baca juga :   Jawab Lancar Pertanyaan Penyidik KPK, Bupati Lamongan Pastikan Diperiksa Jadi Saksi

Video ceramah Jusuf Kalla disampaikan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu. JK dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama Pasal 300 UU 1/2023, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan atau Pasal 243.

Juru Bicara Jusuf Kalla Husain Abdullah menyatakan pelapor sebaiknya mengkaji konten yang viral sebelum melapor. Menurutnya video yang viral terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *