INDOSatu.co – BOJONEGORO – DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur akhirnya menggugat DPP PPP ke Mahkamah Partai terkait pembekuan kepengurusan DPW PPP Jawa Timur yang dilakukan secara sepihak oleh Ketua Umum DPP PPP, Muhamad Mardiono.
Dalam gugatan tersebut, Ketua DPW PPP Jawa Timur Hj. Mundjidah Wahab dan Sekretaris DPW PPP H. Habib Salim Quraisy mempercayakan penanganan gugatan ke Mahkamah Partai PPP kepada advokat dan konsultan hukum H. Sunaryo Abumain
SHI., SH., MM & Rekan yang beralamat Jalan Imam Bonjol 42 Bojonegoro.
Dalam gugatannya, DPW PPP Jawa Timur mempersoalkan terbitnya Surat Keputusan Nomor 0042/SK/BPP/W/II/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2021-2026 tanggal 5 Februari 2026.
Gugatan DPW PPP Jawa Timur kepada DPP PPP merupakan babak baru dari lanjutan kisruh penunjukan Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur yang baru ketika kepengurusan DPW PPP pimpinan Hj. Mundjidah Wahab masih mengemban jabatannya.
”Ini (gugatan, Red) dilayangkan karena klien kami menganggap terdapat pelanggaran AD/ART maupun konstitusi partai yang dicederai,” kata Sunaryo Abumain kepada INDOSatu.co, Rabu (25/2).
Dalam menangani kasus tersebut, Sunaryo Abumain akan didampingi dua pengacara lainnya, yakni Yahya Tulus Margiyanto, SH dan Ardiansyah Karunia Robbi, SH. Mbah Naryo, sapaan akrab Sunaryo mengaku bahwa gugatan terhadap DPP PPP yang dilayangkan ke Mahkamah Partai PPP sudah lengkap.
”Tentu kami berikhtiar ingin mengembalikan marwah dan martabat klien kami sebagai pimpinan PPP Jatim, dan SK penunjukan Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Jatim masa bakti 2021-2026 pada 5 Februari 2026 itu tidak sah alias cacat hukum,” kata Mbah Naryo.
Mbah Naryo lantas mencuplik Surat Keputusan Nomor:0042/SK/DPP/W/11/2026 yang menjadi objek gugatan tersebut. Dalam hirarki organisasi, terbitnya surat tersebut harusnya dilakukan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP yang merupakan hasil kompromistis pasca perhelatan Muktamar PPP akhir 2025 lalu.
”Cacatnya SK tersebut merujuk UU RI Nomor 2 Tahun 2011 atas perubahan UU RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol. Jadi, terbitnya SK penunjukan Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Jatim jelas merupakan pelanggaran,” kata Mbah Naryo.
Penetapan Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jawa Timur masa bakti 2021-2026 tertanggal 5 Februari 2026, ditandatangani H. Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal.
”Sekjen DPP PPP Taj Yasin Maimoen tidak dilibatkan. Aturan organisasi seperti apa seperti itu?,” kata Mbah Naryo mempertanyakan.
Karena itu, Mbah Naryo menegaskan bahwa, hampir semua ketua DPC PPP Kota dan Kabupaten se-Jawa Timur menyatakan penolakan secara tegas SK DPP PPP yang menerbitkan Pelaksana Tugas (SK Plt) DPW PPP Jawa Timur, karena akan mempengaruhi kondusifitas jalannya roda organisasi partai di Jawa Timur.
Guna menjalankan roda organisasi, DPW PPP Jawa Timur pada 4 Februari 2026 menerbitkan surat undangan No. 768/UND/DPW/II/2026 kepada seluruh organ partai. Salah satunya menyepakati pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP Jawa Timur akan dilaksanakan sesuai dengan agenda kerja dan ketentuan yang telah disepakati dalam Rapat Pengurus Harian DPW PPP Jawa Timur.
Bagi DPW PPP Jawa Timur, kata Mbah Naryo, pelaksanaan Muswil harus memiliki landasan penyelenggaraan yang kuat baik secara struktural maupun ketentuan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) yang sah, jelas dan tidak menimbulkan multi-tafsir di internal partai.
Karena itu, Pimpinan DPW PPP Jawa Timur dan DPC PPP se-Jawa Timur secara bulat menyatakan keberatan apabila Musyawarah Wilayah dilaksanakan sebelum terbentuknya kepengurusan DPP PPP yang terdiri dari; Pengurus Harian, Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar, Mahkamah Partai, Departemen dan Lembaga sesuai ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar PPP yang mengatur susunan organisasi DPP PPP dan masa jabatan kepengurusan.
Mbah Naryo berharap, Mahkamah Partai akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Bukan hanya itu. Pihaknya juga berharap Mahkamah Partai juga menyatakan sah dan berkuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor: 0068/SK/DPP/W/IX/2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Timur Masa Bakti 2021- 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Syafar 1443 H atau bertepatan tanggal 21 September 2023.
Mbah Naryo juga berharap, Mahkamah Partai DPP PPP menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor: 0042/SK/DPP/W/II/2026 tentang Penetapan Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 5 Februari 2026 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
”Yang pasti, kami akan all out mengembalikan marwah dan martabat klien kami sebagai pimpinan PPP Jawa Timur yang sah,” pungkas Mbah Naryo. (*)



