Khawatir Subsidi Bengkak, Pemerintah Akhirnya Naikkan Harga BBM

  • Bagikan
NAIK JUGA: Penampakan aktvitas salah satu SPBU di Jakarta. Pemerintah akhirnya menaikkan harga BBM, terutama yang nonsubsidi yang jumlahnya lumayan besar.

INDOSatu.co – JAKARTA – Keinginan pemerintah memberlakukan tetap harga BBM hanya bertahan beberapa hari saja. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya menyampaikan kenaikan BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo mengikuti mekanisme pasar sesuai regulasi yang berlaku.

Bahlil menegaskan, bahwa pengaturan harga hanya diberlakukan pada BBM bersubsidi, sementara BBM untuk kebutuhan industri dan kalangan mampu menyesuaikan harga pasar. Banyak kalangan menilai, kenaikan harga BBM terjadi karena khawatir subsidi akan membengkak jika harga tidak mengalami kenaikan.

Baca juga :   Maafkan Penghina dengan Meme, Bahlil: Jangan Melebihi Kodrat Ilahi

Harga Pertamax Turbo naik dari Rp 13.100 per liter menjadi Rp 19.400 per liter, Dexlite dari Rp 14.200 per liter menjadi Rp 23.600 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp 14.500 per liter menjadi Rp 23.900 per liter.

Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menyampaikan hal tersebut usai menjadi narasumber pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga :   Temui Menteri LH, Bupati Yes Percepat Bangun TPST Olah Sampah 50 Ton per Hari

Bahlil mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2022, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 atau Pertamax Turbo tidak termasuk dalam kategori subsidi.

Menurut Bahlil, jenis BBM tersebut umumnya digunakan oleh konsumen dari kalangan mampu, sehingga pergerakan harganya mengikuti dinamika pasar global.

Selain Pertamax Turbo, bahan bakar jenis solar dengan cetane number (CN) 51 dikategorikan sebagai BBM non-subsidi yang diperuntukkan bagi sektor industri dan pengguna dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Baca juga :   PSBB Ala Anies Disebut Lebih Efektif dari PPKM Darurat

Bahlil menuturkan, terkait potensi eksplorasi migas, prosesnya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Kegiatan eksplorasi diawali melalui proses tender wilayah kerja (blok migas).

Setelah perusahaan memenangkan tender, barulah dapat melanjutkan ke tahap eksplorasi untuk mengetahui potensi sumber daya yang tersedia. Pemerintah memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi guna menjaga keberlanjutan sektor energi nasional. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *