Pelecehan Seksual di UI, Abduh: Harus Jadi Momentum Evaluasi PT

  • Bagikan
PRIHATIN: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyikapi dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi lembaga perguruan tinggi (PT) yang marak belakangan ini.

INDOSatu.co – JAKARTA – Maraknya kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan yang belakangan mencuat di sejumlah perguruan tinggi (PT) mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Fenomena itu menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di dunia pendidikan terus berulang dan sistemik.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI. Abdullah, berbagai kasus yang muncul, baik di perguruan tinggi maupun hingga jenjang sekolah menengah, menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan pendidikan, termasuk tradisi, kegiatan, serta pola interaksi yang berkembang di dalamnya.

“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujar Abdullah dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/4).

Baca juga :   Sampaikan HPN, Puan Maharani Minta Pers Jadi Penjaga Kedaulatan Rakyat

Ia menegaskan, lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik, khususnya perempuan. Karena itu, pendekatan perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus.

“Korban harus dilindungi, bukan justru disalahkan. Penanganan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan trauma berulang,” tegas legislator yang akrab disapa Abduh tersebut.

Guna memastikan objektivitas penanganan, Abduh mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam proses evaluasi maupun investigasi kasus.

Baca juga :   Berlebaran di Rumah Ketum Golkar, Cairkan Suasana, Airlangga: AHY Itu 'Airlangga Hartarto Yes'

Selain itu, Abduh menilai rendahnya pemahaman civitas akademika terhadap bentuk dan batasan kekerasan seksual turut menjadi faktor pemicu berulangnya kasus. Ia menekankan pentingnya penguatan edukasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk aspek kekerasan verbal dan digital.

Menurutnya, sosialisasi UU TPKS harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan. Ia juga mendorong penyusunan kurikulum pencegahan kekerasan seksual berbasis pemahaman consent yang diterapkan di seluruh jenjang pendidikan.

“Edukasi harus dilakukan secara sistematis, tidak hanya reaktif ketika kasus muncul. Ini bagian dari upaya membangun budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan,” tegas Abduh.

Baca juga :   Di Sidang ILO, Delegasi Buruh Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk memastikan upaya pencegahan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Komisi III, lanjutnya, akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan terhadap peserta didik agar dunia pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berkeadilan.

“Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *