INDOSatu.co – JAKARTA – Berkaca pada Iran memberlakukan tarif bagi kapal komersial yang melintas di Selat Hormuz, Indonesia juga mempertimbangkan akan “memajaki” kapal komersial yang melintasi Selat Malaka sebagai upaya menjadikan jalur pelayaran tersibuk di dunia itu sebagai sumber baru penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, wacana tersebut sejalan dengan dorongan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat peran Indonesia dalam perdagangan global.
Dalam sebuah simposium di Jakarta, Purbaya menilai posisi strategis Indonesia belum dimanfaatkan optimal karena kapal-kapal yang melintasi perairan tersebut saat ini tidak dikenakan biaya.
“Indonesia bukan negara pinggiran. Kita berada di jalur utama perdagangan dan energi dunia, namun kapal yang melintasi Selat Malaka tidak dikenakan biaya,” katanya.
Selat Malaka,— yang berbatasan dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura—merupakan jalur maritim penting yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik, serta kerap disandingkan dengan titik-titik strategis lain, seperti Selat Hormuz, Terusan Suez, dan Terusan Panama.
Purbaya menyebut mekanisme pungutan tersebut akan memerlukan koordinasi dengan negara-negara tetangga, mengingat Indonesia memiliki porsi wilayah terbesar di jalur tersebut.
Purbaya juga merujuk pada sejumlah diskusi internasional, termasuk usulan terkait Iran mengenai tarif di Selat Hormuz, sebagai kemungkinan acuan kebijakan yang akan diberlakukan Indonesia terhadap Selat Malaka.
Namun, rencana ini menghadapi penolakan awal di kawasan. Kabarnya, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan bahwa lalu lintas maritim di Selat Malaka dan Selat Singapura harus tetap bebas dan tidak terhambat, serta menyatakan pihaknya tidak akan terlibat dalam upaya penutupan, penghambatan, atau penerapan tarif di wilayah tersebut.
Pada Maret lalu, Komisi Keamanan Nasional Parlemen Iran dilaporkan menyetujui rancangan undang-undang untuk mengenakan tarif transit pada kapal yang melintasi Selat Hormuz, meski masih menunggu persetujuan legislatif lanjutan. Amerika Serikat dan sejumlah negara lain menolak penerapan tarif tersebut.
Selama ini, Iran sebenarnya juga tidak mengenakan tarif bagi semua kapal komersil, terutama tanker yang memuat minyak dan kebutuhan energi dari Timur Tengah. Mereka bebas melintas di selat terpenting bagi 20 persen lalu lintas minyak dunia tersebut.
Akan tetapi, sejak Amerika Serikat (AS) dan Israel menyerang Iran pada 28 Februari 2026 lalu, negara Iran mengalami kerusakan yang luar biasa dan terjadilah perang yang hingga kini tidak berkesudahan. Kalau pun Iran memberlakukan tarif, hal itu jelas sangat wajar karena Selat Hormuz adalah wilayah kedaulatannya.
Idealnya, semua negara dunia mestinya harus mengadili AS dan Israel yang menjadi penyebab rusaknya tatanan serta menimbulkan gejolak di kawasan. Jika saja AS dan Israel tidak memerangi Iran, tentu pemberlakuan tarif kapal komersial di Selat Hormuz itu tidak diberlakukan. (*)



