Kembalikan Mantan Menag ke Rutan, Ternyata Ini Alasan KPK…

  • Bagikan
KEBUT PERKARA: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan KPK kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam lanjutan perkara kasus kuota haji Kemenag 2023-2024.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Rabu (25/3).

Gus Yaqut, biasa disapa akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. “Sudah terjadwal ada permintaan keterangan dari yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.

Namun demikian, Asep belum memerinci materi pemeriksaan yang akan dikorek oleh penyidik kepada Yaqut. Yang jelas, pemeriksaan terhadap tersangka korupsi kuota haji tersebut terkait dengan tindak lanjut penanganan perkara.

Baca juga :   Wujudkan Kemakmuran Rakyat, LaNyalla Gulirkan Konsep 4P

“Rencananya kami ada progres, terkait dengan penanganan perkara kuota haji ini,” tandas Asep.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Gugatan tersebut untuk menggugurkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK kepada Yaqut.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK.

Baca juga :   Korupsi Ditjen Bea Cukai, Asep Guntur: Picu Peredaran Rokok Ilegal Marak

Dalam pertimbangannya, Sulistyo menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.

“Mengadili dalam eksepsi bahwa menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil,” kata Sulistyo dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (11/3).

Akibat putusan tersebut, Yaqut langsung diperiksa dan ditahan oleh KPK. Setelah sempat ditahan di rutan KPK, Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3).

Baca juga :   Bupati Ponorogo Tersangka, KPK Klaim Lakukan OTT sampai Tujuh Kali

Namun setelah mengantongi hasil pemeriksaan kesehatan dari Bidokkes Polri, KPK kembali menjebloskan Yaqut ke tahanan rutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, Yaqut diketahui telah mengidap penyakit gerd dan asma.

Hal itulah yang menjadi alasan penyidik untuk mengalihkan sementara penahanan Yaqut dari rutan ke rumah. KPK juga beralasan pengalihan tahanan rumah sebagai strategi dari penegakan hukum. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *