Persoalkan Pendidikan Gibran ke MK, Denny: Diskualifikasi sebagai Wapres

  • Bagikan
MINTA MK ADIL: Pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana (tengah) memberi keterangan pers usai resmi mendaftarkan hasil perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/9).

INDOSatu.co – JAKARTA – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana resmi melayangkan permohonan sengketa perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/9). Gugatan tersebut secara spesifik menyoal keabsahan syarat pendidikan Gibran saat didaftarkan sebagai calon wakil presiden.

Mantan Wamen Hukum dan HAM itu menegaskan, permohonan tersebut berlandaskan argumen cacat syarat pendidikan sejak awal pendaftaran. Menurutnya, proses pelantikan tidak secara otomatis menghapuskan cacat hukum yang terjadi pada tahap pencalonan.

“Intinya, diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat cawapres,” tegas Denny dalam keterangan resmi di hadapan media mengenai substansi permohonan sengketa tersebut.

Denny menegaskan, langkah hukum ini murni merupakan sengketa pemilu dan bukan mekanisme pemakzulan (impeachment). Dalam berkas permohonan setebal puluhan halaman tersebut, Denny mencantumkan delapan poin petitum atau tuntutan utama.

Baca juga :   Krisis Valuta Semakin Nyata, Anthony: Fundamental Ekonomi Rapuh

Selain meminta MK mengabulkan seluruh permohonan, Denny mendesak majelis hakim menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat imperatif.

Atas dasar itu, ia meminta MK mendiskualifikasi Gibran, menyatakan penetapannya cacat hukum sejak semula, serta membatalkan serangkaian Keputusan KPU—mulai dari penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil rekapitulasi nasional, hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Tak hanya itu, petitum gugatan tersebut secara tegas meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden oleh MPR. Sebagai langkah pemulihan tata negara, Denny memohon agar MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden, selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Baca juga :   Soal Subsidi Mobil Listrik, Syarief Hasan: Masih Banyak yang Miskin, Sejahterakan Dulu Masyarakat

“Semoga 9 hakim MK terbuka hati dan pikirannya untuk mengabulkan dan menyelamatkan lagi Marwah dan Wibawa Negara Hukum Republik Indonesia,” ujar Denny.

Sebelumnya, Denny Indrayana juga menggelar sayembara pembuktian ijazah tingkat SLTA milik Gibran yang batas waktunya berakhir pada 9 September 2026. Sebelum batas akhir tersebut, komitmen hadiah sayembara dilaporkan telah menembus angka Rp10,25 miliar.

Kendati nilai sayembara tersebut tidak serta-merta menjadi bukti hukum secara langsung, substansi dalil ketidaksesuaian ijazah kini resmi diboyong ke meja hijau MK untuk dinilai secara formal.

Sebelum gugatan Denny didaftarkan ke MK, persoalan riwayat pendidikan Gibran sebenarnya pernah dibawa ke jalur peradilan umum oleh advokat Subhan Palal. Subhan sempat melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gibran dan KPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi bernilai fantastis, yakni Rp125 triliun.

Baca juga :   DPR Murka, Minta Pejabat Pembiaran Bandara IMIP Ditindak Tegas

Gugatan tersebut mempermasalahkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Gibran dari Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Sydney yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi setara SMA di Indonesia.

Namun, pada Desember 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan atau kompetensi absolut untuk mengadili sengketa yang berkaitan dengan tata usaha negara dan pemilu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *