Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Sukur Berharap Pelayanan terhadap Warga Makin Lebih Baik

  • Bagikan
SAMBUT POSITIF: Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto mengaku menyambut baik penambahan jabatan Kades dari enam menjadi delapan tahun yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (28/3).

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Perubahan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam menjadi delapan tahun yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (28/3) mendapat tanggapan positif. Tanggapan tersebut datang dari Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto pasca disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 itu.

”Karena sudah disahkan DPR RI, kita tinggal mengikuti saja,” kata Sukur kepada INDOSatu.co, Sabtu (30/3).

Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ungkap Sukur, hal itu patut disyukuri Kades, terutama yang ada di Bojonegoro. Dengan perpanjangan jabatan itu pula, Sukur berharap, Kades di Bojonegoro bisa memberikan pengaruh lebih posisif, mengayomi, memimpin, dan memberi pengabdian kepada warga yang lebih baik,” kata Sukur.

Baca juga :   Soal Dana Hibah Rp 90 Miliar, DPRD Wacanakan Tolak, Sekda: No Comment

Sukur sebelumnya juga berharap agar perjuangan para Kades memperjuangkan perpanjangan jabatan dikabulkan DPR RI. Apalagi sebelumnya, para politisi di Senayan (sebutan lain Gedung DPR RI, Red), hampir semua fraksi setuju terkait perpanjangan jabatan Kades.

”Dengan perpanjangan jabatan Kades menjadi delapan tahun, tentu kami sangat mendukung,” kata Sukur yang juga Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Bojonegoro, itu.

Baca juga :   Tolak Kekerasan Pers, Puluhan Jurnalis Luruk DPRD

Seperti diberitakan DPR RI akhirnya mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didalamnya menyangkut perpanjangan jabatan Kades dari enam menjadi delapan tahun. Pengesahan UU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (28/3).

Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Baca juga :   Dua Petinggi Polri Datang ke Kabupaten Lamongan. Ini yang Dilakukan...

Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, itu tak satu pun fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU Desa. Seluruh sembilan fraksi di parlemen menyetujui secara bulat pengesahan regulasi baru untuk desa tersebut. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *