INDOSatu.co – TUBAN – Bawaslu Tuban akhirnya memanggil Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban, Sugeng Purnomo ke Kantor Bawaslu Tuban, Kamis (24/10). Pemanggilan itu terkait polemik bungkus beras Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) Tuban yang memuat tagline “Mbangun Deso Noto Kutho” sekaligus visi-misi milik salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban.
Tidak sendirian, Sugeng Purnomo dipanggil bersama dengan H. Ali, pihak penyedia Bantuan Sosial (Bansos) ke kantor Bawaslu. Keduanya diperiksa dan dimintai keterangan sejak pukul 13.30 hingga pukul 16.00. Selepas keluar dari ruang pemeriksaan, H. Ali, selaku penyedia Bansos enggan berkomentar ketika dimintai keterangan oleh media dan langsung meninggalkan kantor Bawaslu Tuban.
“Langsung tanya ke Bawaslu saja, tanya ke dalam saja,” ungkap Ali menghindari media.

Begitu pula Kepala Dinsos P3A juga enggan berkomentar terkait apa yang telah diperiksakan oleh Bawaslu. Dia menyampaikan sedikit bahwa hanya melakukan klarifikasi tentang adanya Bansos bertuliskan visi-misi Paslon yang menjadi polemik kemarin.
“Kurang lebih sama seperti kemarin, hanya klarifikasi saja, selengkapnya tanya ke Bawaslu saja,” ungkap Sugeng.
Sementara itu, pasca memeriksa pihak terkait polemik Bansos bertuliskan visi-misi Paslon, Komisioner Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono, menyampaikan bahwa, agenda hari ini merupakan klarifikasi yang telah disampaikan oleh pihak Kepala Dinsos P3A, dan penyedia Bansos. Selain nama-nama yang telah dipanggil, Bawaslu juga menyampaikan akan memanggil pihak lain yang terkait dengan masalah tersebut.
“Kurang lebih ada lima orang yang akan kami panggil,” ungkap pria yang sering dipanggil Nonok itu.
Terkait poin-poin yang disampaikan dalam pemeriksaan tersebut, Nonok juga menanyakan kepada para pihak yang dimintai keterangan hari ini, tentang kenapa keberadaan tagline dari salah satu Paslon itu ada di bungkus Bansos. Terkait jawaban atas pertanyaan tersebut, Bawaslu menjawab akan disampaikan nanti setelah dilakukan pengkajian.
“Apapun hasilnya, akan kita kaji bersama Gakumdu (Penegak Hukum Terpadu, Red) yang didalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan. Apakah pembahasan kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, mohon ditunggu saja” terang Nonok.

Ditanya terkait estimasi pengkajian kasus tersebut, Nonok menyampaikan bahwa kasus ini akan dikaji selama 5 hari kedepan. Terkait apakah yang bersangkutan ada pemanggilan kembali, dia menyampaikan akan melihat kebutuhan, jika dirasa belum cukup, maka akan ada pemanggilan kembali.



