INDOSatu.co – LAMONGAN – Tim Penggerak PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Basnas) Lamongan menyalurkan bantuan sosial ramadan kepada 46 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Lamongan.
Bantuan berupa sembako dan uang tunai tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang menghadiri langsung acara di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan.
Bupati lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, bahwa penyerahan bantuan itu merupakan agenda rutin tahunan, dan akan terus dilakukan evaluasi setiap tahunnya agar dapat semakin baik kedepannya nanti.
“Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah harus hadir bagi anak-anak miskin, anak-anak terlantar, anak-anak yatim, dan semuanya harus dipelihara oleh negara,” kata Bupati Yuhronur.
Pemerintah daerah, kata Pak Yes, sapaan akrab Bupati Lamongan, tentu tidak bisa sendirian dalam melaksanakan tugas-tugas seperti yang dilakukan pada hari ini, pemerintah hadir melalui LKS, melalui beberapa yayasan, melalui beberapa panti, yang terus menjadi mitra yang strategis, sehingga anak-anak ini menjadi tanggung jawab kita semuanya.
Jumlah LKSA yang terdaftar dan mendapat izin operasional di Kabupaten Lamongan diungkapkan Ketua Forum LKSA Nadzir sebanyak 46 LKSA, dan hampir menyebar di seluruh kecamatan.
“Anak yang diasuh tahun lalu itu 2.706 anak, tahun 2026 ini 2.517 anak, sehingga terjadi penurunan anak yang diasuh. Menurut pengamatan dan data yang kami terima, itu adalah salah satu diantara keberhasilan pembangunan di Lamongan. Sedangkan jumlah pengasuh sebanyak 482 orang, setiap LKS antara 10 sampai 15 pengasuh,” ungkap Nadzir.
Sementara itu, Ketua Baznas Lamongan Bambang Eko Muljono mengatakan, bantuan yang disalurkan pada hari ini merupakan hasih zakat dan infaq yang dititipkan melalui Baznas Lamongan, dengan hampir 98 persen muzakki dan munfiq berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di Lamongan.
Dalam kesempatan tersebut, disalurkan bantuan sembako berisi 50 kg beras, minyak goreng 1 dus, mie instan 2 dus, gula 10 kg, biskuit 2 dus, dan uang sebesar Rp. 5.500.000 kepada tiap LKSA. (*)





