INDOSatu.co – BOJONEGORO – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur menggelar sidang putusan kasus pengeroyokan yang menewaskan G, siswa salah satu SMA favorit di Bojonegoro, pada Kamis (21/3). Peristiwa pengeroyokan itu pada Ahad (11/2) lalu.
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa, SA; RDP; dan GJP divonis hukuman 3 tahun penjara. Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti telah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun di LP Kelas 1 khusus anak di Blitar,” kata Wisnu Widiastuti saat membacakan putusannya, Kamis (21/3).
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, mengatakan, atas putusan ini, baik dari JPU atau penasihat hukum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
“Kami berikan waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya banding atau tidak.” kata Haryo. (*)



