Bentuk Kedeputian Intelijen, Sasar Banyak Pelaku Tindak Pidana Korupsi

  • Bagikan

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membentuk Kedeputian Intelijen dalam struktur organisasi dan tata kerja (OTK). Dengan membentuk Kedeputian Intelijen tersebut, kerja KPK dipastikan akan lebih banyak menyasar pelaku tindak pidana korupsi.

“Yang pasti, telah kami sampaikan dalam arah kebijakan bahwa harus ada satu bagian, satu kedeputian, yang kemudian nanti kami akan sesuaikan OTK-nya menjadi Kedeputian Intelijen,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu (19/11).

Baca juga :   Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan, Ketua KPK Curiga Ada Intervensi dari Travel

Menurut Setyo, Kedeputian Intelijen di KPK akan melengkapi struktur organisasi lembaga antirasuah tersebut, seperti aparat penegak hukum yang lain hingga pihak swasta. Selain itu, Kedeputian Intelijen dibutuhkan di KPK karena mempertimbangkan adanya komunitas intelijen di Tanah Air.

“Intelijen di KPK diperlukan karena selain komunitas, ya bisa dikatakan juga sebagai mata dan telinga pimpinan,” kata pensiunan bintang tiga Polri tersebut.

Baca juga :   Tak Perpanjang Cekal Bos Maktour, Ketua KPK Sebut karena KUHAP

Karena itu, lanjut Setyo, Kedeputian Intelijen tetap dapat mendukung tugas-tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia mengisyaratkan, pembentukan Kedeputian Intelijen di lembaga antirasuah akan dibantu Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa.

“Sekali lagi, saya berharap apa yang dilakukan oleh Pak Sekjen bisa berhasil hanya untuk perubahan nomenklatur. Nanti masalah tugas, job desk-nya, dan lain-lain akan disesuaikan dengan nomenklatur yang ada,” kata Setyo.

Baca juga :   Tommy Soeharto Menang Lagi di Pengadilan, Menkumham: Tunggu Inkrah

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang OTK KPK, saat ini struktur organisasi lembaga antirasuah tersebut terdiri atas lima kedeputian, yakni Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, serta Kedeputian Informasi dan Data. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *