Jadi Prolegnas Prioritas 2025, Revisi UU Pemilu Masih Mangkrak

  • Bagikan
MASUKKAN SURAT SUARA: Revisi UU Pemilu meski sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas sejak 2025, namun hingga kini belum ada pembahasan. Akibatnya DPR RI terus mendapat sorotan tajam dari pemerhati dan praktisi yang peduli dengan pemilu.

INDOSatu.co – JAKARTA – Meski telah resmi memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2025, hingga kini DPR RI belum dilakukan pembahasan alias masih amngkrak.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menegaskan, masih mandegnya pembahasan revisi UU sangat disesalkan. Karena itu, Hafiz mendorong agar proses pembahasan dilakukan secara transparan serta melibatkan partisipasi publik secara aktif.

“Masih absennya pembahasan formal revisi undang-undang pemilu mencerminkan pendekatan yang cenderung mengabaikan dimensi urgensi dalam pembentukan regulasi yang berkaitan langsung dengan siklus demokrasi elektoral,” ujar Hafiz dalam siniar Mimbar Publik: Mendorong Transparansi dan Partisipasi dalam Pembahasan RUU Pemilu, Senin (4/5).

Baca juga :   Soal Presiden ke Depan, Fernando: Anies Figur yang Tepat

Hafiz menambahkan, desakan percepatan pembahasan muncul dari hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menunjukkan berbagai persoalan struktural dalam desain regulasi kepemiluan.

“Dalam konteks teori legislasi, keterlambatan merespons kebutuhan hukum dapat berdampak pada ketidaksiapan sistem dalam menghadapi tahapan-tahapan krusial pemilu,” jelasnya.

Menurutnya, kebutuhan akan RUU Pemilu semakin mendesak, terutama menjelang tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai. “Tanpa kerangka hukum yang diperbarui, proses seleksi berpotensi tetap menggunakan mekanisme lama yang terbukti menyisakan berbagai persoalan,” katanya.

Baca juga :   Terbongkar Ratusan Merek Beras Oplosan, Komisi III: Tangkap Pelakunya

Meski telah masuk dalam Prolegnas 2025, Kahfi menilai DPR belum menunjukkan langkah konkret, seperti pembentukan panitia kerja (panja). “DPR terus menunda pembahasan revisi undang-undang pemilu,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, menyebut sepanjang 2025 DPR belum membahas RUU Pemilu secara substansial. Ia menilai DPR justru berkutat pada perdebatan mengenai lembaga yang akan membahasnya, apakah melalui Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi II.

“Kualitas pemilu kita sangat menurun, belakangan ini terasa betul penurunannya,” ujarnya. Ia memperkirakan, jika pembahasan tetap dilakukan, waktunya akan sangat terbatas sehingga perubahan yang dihasilkan tidak menyentuh akar persoalan kualitas pemilu.

Baca juga :   Jaksa Dinilai Arogan, Lieus Sungkharisma Dukung Sikap Kritis Advokat Alvin Lim

“Yang diubah kemungkinan hanya hal-hal yang tidak substansial terhadap perbaikan kualitas pemilu,” katanya.

Terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold), Hadar menilai pembahasan yang selama ini berkembang justru cenderung menyempitkan persaingan peserta pemilu. Padahal, menurutnya, isu tersebut merupakan bagian penting dari rekayasa sistem kepemiluan.

“Belum menjawab kebutuhan untuk menghadirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, mandiri, dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *