Gugatan MAKI ke KPK Digelar, Boyamin Minta Bobby Dihadirkan

  • Bagikan
PANTANG MUNDUR: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman minta kasus proyek jalan di Sumatera Utara diselesaikan setuntas-tuntasnya, termasuk memanggil Gubernur Bobby Nasution.

INDOSatu.co – JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan, pihaknya mengajukan praperadilan untuk meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) perintahkan KPK periksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution.

“Jadi, tujuan memohon kepada hakim untuk memaksa KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dalam bentuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/12).

Baca juga :   Faizal: UU Pemilu Lahir dari Bakul Sampah, Hasilkan Pemufakatan Politik Curang

Boyamin menyampaikan, praperadilan MAKI Vs KPK di antaranya untuk memaksa KPK hadirkan Bobby Nasution dalam persidangan terdakwa Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut.

“Saat ini, persidangan sedang berproses tahap awal pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan,” ujarnya.

Ia menegaskan, KPK harus menghadirkan Bobby Nasution di persidangan karena tidak pernah diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp 231,8 miliar.

Baca juga :   Sampaikan HPN, Puan Maharani Minta Pers Jadi Penjaga Kedaulatan Rakyat

“Untuk sidang selanjutnya agenda pembuktian termasuk saksi, yang semestinya KPK hadirkan, saksi Gubernur Sumut Bobby Nasution,” ujarnya.

Bukan hanya itu, MAKI juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin.

“Rektor USU Muryanto Amin harus dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor Medan,” ujarnya.

Pasalnya, kata dia, Prof Muryanto Amin sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus tersebut.

Baca juga :   Bakal PK, Azis: Sehari Saja, Tak Layak Habib Rizieq Dipenjara

Berikutnya, MAKI meminta pengadilan memerintahkan KPK membawa uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan kepada hakim.

“Sebagai penebusan kesalahan KPK karena tidak mencantumkan surat dakwaan Topan Ginting,” ujar Boyamin. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *