INDONESIA menghadapi erosi kapasitas fiskal yang signifikan dalam hampir dua dekade terakhir. Perkembangan ini menunjukkan melemahnya ketahanan fiskal Indonesia secara struktural dan meningkatkan risiko terhadap stabilitas makroekonomi.
Dalam hampir dua dekade terakhir, kapasitas fiskal Indonesia mengalami pelemahan yang signifikan. Rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 19,8 persen pada 2008 terus menurun menjadi 14,7 persen pada 2014, dan kembali merosot menjadi hanya 11,6 persen pada 2025. Penurunan sebesar 8,2 percentage point mencerminkan terjadi erosi secara struktural dalam kemampuan negara menghimpun sumber daya fiskal.
Pada saat yang sama, utang pemerintah meningkat sangat tajam dari Rp1.636 triliun pada 2008 menjadi Rp2.608 triliun pada 2014, dan melonjak menjadi Rp9.637 triliun pada 2025.
Peningkatan utang tersebut menyebabkan beban bunga utang dalam APBN meningkat drastis, dari Rp88 triliun pada 2008 menjadi Rp133 triliun pada 2014, dan mencapai sekitar Rp586 triliun pada 2025.
Akibatnya, rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara melonjak dari 8,6 persen pada 2014 menjadi sekitar 21 persen pada 2025. Rasio ini jauh melampaui benchmark ketahanan fiskal yang digunakan dalam berbagai analisis debt sustainability oleh lembaga internasional.
Dalam situasi global yang semakin tidak pasti—termasuk meningkatnya konflik geopolitik di Timur Tengah dan penutupan de facto Selat Hormuz—pelemahan ketahanan fiskal ini meningkatkan kerentanan ekonomi Indonesia terhadap capital outflow, tekanan nilai tukar rupiah, dan perlambatan ekonomi domestik yang dapat memicu krisis ekonomi.
Erosi Kapasitas Fiskal
Salah satu indikator penting untuk menilai kesehatan fiskal suatu negara adalah rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio ini mencerminkan kemampuan negara untuk memobilisasi sumber daya ekonomi guna membiayai pembangunan, menyediakan layanan publik, dan menjaga stabilitas ekonomi.
Indonesia mencatat rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 19,8 persen pada 2008, yang merupakan salah satu tingkat tertinggi dalam sejarah fiskal Indonesia. Namun sejak saat itu rasio tersebut terus mengalami penurunan yang cukup tajam, menjadi hanya 11,6 persen pada 2025.
Tahun Rasio Pendapatan Negara terhadap PDB
2008 19,8 %
2014 14,7 %
2025 11,6 %
Penurunan rasio ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak diikuti oleh peningkatan kemampuan dalam menghimpun penerimaan negara. Sebaliknya, kapasitas fiskal negara justru mengalami erosi secara bertahap selama lebih dari satu dekade.
Dengan PDB Rp22.821 triliun pada 2025, rasio penerimaan sebesar 11,6 persen menghasilkan penerimaan negara sekitar Rp2.647 triliun. Jika rasio penerimaan masih berada pada tingkat 19,8 persen, penerimaan negara seharusnya mencapai sekitar Rp4.519 triliun.
Selisih tersebut menunjukkan kapasitas fiskal yang hilang mencapai sekitar Rp1.870 triliun pada tahun 2025. Jumlah ini sangat besar—lebih dari tiga kali pembayaran bunga utang pemerintah pada tahun yang sama.
Lonjakan Utang Pemerintah
Pelemahan kapasitas fiskal yang berlangsung dalam jangka panjang pada akhirnya mendorong peningkatan defisit fiskal dan utang pemerintah. Utang pemerintah meningkat dari Rp1.636 triliun pada 2008 menjadi Rp2.608 triliun pada 2014, dan kemudian melonjak menjadi sekitar Rp9.637 triliun pada 2025. Dalam kurun waktu kurang dari dua dekade, utang pemerintah meningkat hampir enam kali lipat. Lonjakan utang ini menunjukkan bahwa defisit fiskal semakin masif dan bergantung pada pembiayaan utang.
Lonjakan Beban Bunga Utang
Kenaikan utang pemerintah tersebut secara langsung meningkatkan beban pembayaran bunga utang dalam APBN. Dalam periode 2008–2025, pembayaran bunga utang meningkat hampir tujuh kali lipat, dari Rp88 triliun pada 2008 menjadi Rp586 triliun pada 2025.
Karena pembayaran bunga merupakan belanja wajib, peningkatan ini secara langsung mempersempit ruang fiskal untuk belanja pembangunan dan investasi produktif. Semakin besar porsi anggaran yang digunakan untuk membayar bunga utang, semakin sempit ruang fiskal yang tersedia untuk pembangunan ekonomi.
Tahun Pembayaran Bunga Utang
2008 Rp 88 triliun
2014 Rp 133 triliun
2025 Rp 586 triliun
Ketahanan Fiskal Semakin Tertekan
Kombinasi antara penerimaan negara yang menurun dan beban bunga utang yang meningkat tajam menyebabkan rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan negara meningkat drastis. Pada tahun 2014, rasio tersebut masih berada pada 8,6 persen, dan kemudian melonjak menjadi sekitar 21 persen pada 2025.
Dalam analisis debt sustainability, indikator yang sering digunakan untuk menilai ketahanan fiskal adalah rasio interest payment to revenue (pembayaran bunga terhadap penerimaan negara).
Dalam berbagai kajian, IMF sering menilai bahwa rasio tersebut sebaiknya tidak melebihi 10 persen. Sementara itu, lembaga pemeringkat internasional seperti Moody’s, Fitch Ratings, dan S&P Global Ratings umumnya menilai bahwa rasio di atas 15 persen menunjukkan peningkatan risiko fiskal. Dengan rasio sekitar 21 persen, posisi fiskal Indonesia telah melampaui kedua benchmark tersebut.
Risiko Downgrade dan Tekanan Pasar Keuangan
Beberapa lembaga pemeringkat internasional telah merevisi outlook sovereign rating Indonesia menjadi negatif, yang mencerminkan meningkatnya risiko fiskal dalam jangka menengah.
Outlook negatif menunjukkan kemungkinan downgrade terhadap peringkat kredit negara dapat terjadi, apabila tidak ada perbaikan struktural terhadap kapasitas fiskal. Penurunan peringkat kredit negara akan memicu capital outflow, meningkatkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah, serta meningkatkan volatilitas pasar keuangan domestik.
Risiko Geopolitik dan Ketahanan Ekonomi
Ketidakpastian global semakin meningkat akibat eskalasi konflik di Timur Tengah, termasuk penutupan de facto Selat Hormuz yang merupakan jalur utama perdagangan energi dunia, dengan kontribusi sekitar 20 persen dari perdagangan minyak global.
Gangguan terhadap jalur energi strategis tersebut akan mendorong lonjakan harga minyak dan gas dunia. Harga minyak dan gas sudah naik signifikan di Eropa, dan juga di Indonesia. Bagi Indonesia sebagai negara net importer energi, kenaikan harga energi global akan memperburuk neraca perdagangan, meningkatkan tekanan terhadap subsidi energi dalam APBN, serta mendorong kenaikan inflasi domestik.
Lonjakan harga energi juga memicu tekanan inflasi yang lebih luas, yang pada akhirnya dapat mendorong pengetatan kebijakan moneter dan kenaikan suku bunga. Dalam kondisi seperti ini, risiko capital outflow meningkat, yang pada gilirannya dapat memperlemah nilai tukar rupiah dan menekan pertumbuhan ekonomi.
Implikasi Kebijakan
Perkembangan fiskal Indonesia menunjukkan terjadi pelemahan kapasitas fiskal negara secara struktural. Oleh karena itu, penguatan kapasitas fiskal harus menjadi prioritas utama kebijakan ekonomi nasional. Tanpa perbaikan struktural terhadap penerimaan negara, defisit fiskal akan terus membesar dan bergantung pada pembiayaan melalui utang.
Dalam situasi global yang semakin tidak pasti, stabilitas fiskal menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga stabilitas makroekonomi. Tanpa perbaikan struktural terhadap kapasitas dan penguatan fiskal, kombinasi antara utang yang meningkat, beban bunga yang membengkak, serta tekanan eksternal global berpotensi meningkatkan kerentanan ekonomi Indonesia dalam jangka menengah. (*)
Prof. Anthony Budiawan;
Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).



