Operasi BKC Terus Berlangsung, Petugas Sita 9.680 Rokok Ilegal

  • Bagikan
TEGAKKAN ATURAN: Dua petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik melakukan penggeledahan di beberapa tokok dan warung kopi yang diduga menjual rokok tanpa dilekati cukai di Lamongan, Senin (14/9).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan kembali melakukan operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di empat kecamatan, Senin (14/9).

Operasi BKC pagi ini, menyasar empat kecamatan, meliputi Kecamatan Sarirejo, Kembangbahu, Laren, dan Pucuk. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9.680 batang rokok ilegal.

Baca juga :   TMC Diharapkan Mampu Penuhi Kebutuhan Air untuk Pertanian di Lamongan

Secara rinci, temuan di Kecamatan Sarirejo sebanyak 1.060 batang, Kecamatan Kembangbahu nihil, Kecamatan Laren sebanyak 1.400 batang, dan temuan terbanyak berada di Kecamatan Pucuk dengan 7.220 batang.

Rokok ilegal yang menjadi sasaran operasi meliputi rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas temuan tersebut, rokok ilegal yang teridentifikasi menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya akan disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :   Peringati Hari Kartini, Bupati Ajak Warisi Perjuangan Kartini Masa Kini

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.

Operasi bersama tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBH-CHT.

Baca juga :   Sosialisasi terhadap 5.637 Siswa, Inovasi Program Cepak Diapresiasi Tim KLA

Melalui operasi gabungan dalam rangka pemberantasan BKC, diharapkan terus memperkuat pengawasan peredaran BKC di wilayah Lamongan, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *