Nama Fuad Masyhur Hilang, Yaqut Lawan Dakwaan JPU di Kasus Kuota Haji

  • Bagikan
LAKUKAN PERLAWANAN: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri sidang kasus kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

INDOSatu.co – JAKARTA – Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas benar-benar all out menghadapi kasus kuota haji 2023-2024 yang menjeratnya. Terbukti, mantan Ketua PP GP Ansor itu melakukan perlawanan atas dakwaan dari JPU KPK, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang mendengarkan perlawanan terdakwa akan digelar pada pukul 10.15 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdulkadir menjelaskan bahwa, perlawanan diajukan karena tim hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat Yaqut.

“Salah satunya, kami mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara,” ucap Dodi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (11/8).

Baca juga :   Kontestasi Pilpres 2024, Wakil Ketua MPR: Presiden Sebaiknya Tidak Usah Cawe-Cawe

Dodi mempertanyakan alasan berbagai kesalahan yang dibuat orang lain dipertanggungjawabkan pidananya oleh Yaqut. Karena itu, ia menyinggung peran Fuad yang telah muncul sejak persoalan kuota tambahan haji tahun 2020.

Dia menilai, perkara tersebut justru mengabaikan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli atau pemanfaatan kuota haji.

Selain itu, tim hukum mempersoalkan tudingan Yaqut menerima uang sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat, di mana dakwaan tidak menjelaskan secara terang bukti penerimaan uang itu.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, Yaqut juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca juga :   Khawatir Masuk Angin, Praswad: Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dikatakan bahwa, pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Secara rinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,22 miliar.

Baca juga :   Respon Peningkatan Penyidikan Sistem Pemilu, Denny: Bukankah MK Ditentang 8 Parpol?

Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,92 miliar.

Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp 4,83 miliar.

Atas perbuatannya, eks menag itu didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *